Praperadilan Richard Lee Ditolak, Doktif: Gak Ada yang Kebal Hukum!

Praperadilan Richard Lee Ditolak, Doktif: Gak Ada yang Kebal Hukum!

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 11 Feb 2026 15:54 WIB
doktif
Doktif saat ditemui di kawasan PN Jakarta. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (11/2/2026).

Sebelumnya, Richard Lee, menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Kasus ini bermula, dari laporan yang dilayangkan Doktif. Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.

Menanggapi putusan tersebut, Doktif yang hadir di PN Jakarta Selatan langsung melakukan sujud syukur di hadapan awak media dan pendukungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Sebentar, bentar. Sujud syukur dulu. Ya Allah, perjuangannya luar biasa guys. Doktif mau melakukan satu hal yang Doktif tunggu-tunggu dari kemarin," kata Doktif langsung sujud syukur di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

"Takbir... Allahu Akbar!" teriak rekan Doktif.

Dalam orasinya, Doktif memanjatkan doa dan menyebut hanya sebagai perantara bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Terutama dari korban dr Richard Lee.

"Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa. Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah dia zalim ya Allah," ucap Doktif mengangkat kedua tangannya.

Ia juga berdoa, agar hak-hak masyarakat dapat dikembalikan dan meminta aparat penegak hukum tetap tegak lurus.

"Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil. Dia saat ini menikmati, dia memamerkan harta kekayaan yang dia dapat dari penipuan ya Allah. Ya Allah, tegakkan keadilan kepada PMJ, tegak luruslah PMJ, para penyidik tegak lurus," ungkap Doktif seraya berdoa.

Doktif menegaskan keyakinannya, tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia. Ia pun mengaturkan terima kasih.

"Tunjukkan kekuasaan-Mu ya Allah. Hanya kepada-Mu kita berserah, hanya kepada-Mu kami memohon doa. Amin ya rabbal alamin. Ya, makasih ya guys. Makasih, makasih. Doktif mau mengucapkan terima kasih buat kalian semua. Ya, terima kasih banyak," tuturnya.

Menanggapi putusan hakim Doktif mengaku bersyukur atas putusan hakim.

"Alhamdulillah. Alhamdulillah wa syukurillah ya guys. Ternyata dibuktikan hari ini oleh Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tegak lurus ya," katanya.

Ia juga mengaku, sejak awal cukup percaya diri menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Ia menilai Hakim tak tergiur godaan Richard.

"Tapi untuk menghadapi manusia ini kan luar biasa manipulatif Doktif bilang. Tetapi, ternyata hakim tidak sama sekali tergiur ya oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL (dokter Richard Lee)," ungkapnya.

Menurut Doktif, putusan ini membuktikan hakim bersikap independen. Serta proses hukum terhadap Richard Lee akan terus berlanjut.




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads