Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, dokter Richard Lee, baru saja melewati pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam dengan statusnya sebagai tersangka, di Polda Metro Jaya. Richard Lee menjadi tersangka atas kasus laporan Doktif.
Meskipun statusnya sebagai tersangka, ia diperbolehkan pulang dan tidak ditahan oleh kepolisian.
"Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam," kata Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 12 jam di dalam ruang penyidik, Richard Lee mengaku dicecar berbagai pertanyaan terkait produk kecantikan miliknya yang diduga bermasalah.
"Aku sudah kasih apa ya, penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya gak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat," tegasnya lagi.
Keputusan penyidik untuk tidak menahan Richard Lee meskipun berstatus tersangka memicu pertanyaan publik. Namun, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, menegaskan hal tersebut merupakan murni keputusan objektif dari penyidik yang melihat sikap kooperatif Richard Lee.
"Penyidik Polda Metro Jaya profesional dan tidak ada hal apa pun yang kami lakukan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum dan sekali lagi penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dengan humanis," ujar Jeffry Simatupang.
Kini, Richard Lee bisa kembali ke rumah untuk beristirahat. Sebelum masuk ke dalam mobil, ia sempat berpesan dirinya percaya kebenaran akan segera terungkap tanpa harus menjatuhkan pihak lain.
Ia juga meminta maaf tidak bisa berbicara lebih banyak karena kondisi fisiknya yang sempat menurun hingga harus dirawat di rumah sakit bulan lalu.
"Kemarin bulan lalu saya sempat sakit satu bulan sampai dirawat di rumah sakit. Tapi sekarang sudah sehat. Udah malam, capek. Nanti kita ketemu lagi ya, nanti saya undang lagi," pungkas Richard Lee.
Richard Lee menjalani pemeriksaan ini sebagai kelanjutan dari laporan Samira Farahnaz atau Doktif (Dokter Detektif). Doktif melaporkan Richard Lee terkait dugaan pemalsuan izin edar produk skincare White Tomato.
Richard Lee sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, sehingga Richard Lee tetap berstatus tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan.
(ahs/pus)











































