Dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee akhirnya muncul di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Richard Lee yang hadir di hari pertama puasa ini tampak tenang dan siap memberikan klarifikasi terkait tudingan miring yang menyerang bisnisnya. Ia menegaskan tidak akan lari dari tanggung jawab hukum.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Richard Lee menekankan akan bersikap kooperatif di hadapan penyidik. Ia berjanji akan membuka semua fakta terkait produk-produk skincare yang selama ini menjadi sumber polemik di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," kata Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).
Poin utama yang ingin disampaikan Richard Lee dalam pemeriksaan ini adalah mengenai legalitas usahanya. Menjawab keraguan publik mengenai keamanan produknya, ia menegaskan semua barang yang dipasarkan telah melewati prosedur resmi pemerintah. Ia menjamin tidak ada satu pun produknya yang diproduksi secara ilegal.
"Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Richard Lee juga menepis keras tudingan yang menyebutkan dirinya sengaja membahayakan konsumen demi keuntungan pribadi. Ia mengklaim selalu memastikan setiap bahan yang terkandung dalam produknya tidak memiliki risiko kesehatan bagi masyarakat.
"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dengan Doktif. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan penipuan konsumen dan pelanggaran izin edar.
Berdasarkan hasil temuan lab yang dipublikasikan Doktif, beberapa produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan yang tidak sesuai dengan label kemasan atau klaim yang dijanjikan.
Selain itu, muncul tudingan mengenai praktik repacking atau pengemasan ulang produk yang dianggap menyalahi aturan BPOM. Richard Lee sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2026, sehingga proses penyidikan di Polda Metro Jaya terus berlanjut.
(ahs/mau)











































