Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee kembali mendatangi Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Kehadirannya kali ini adalah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Meski menyandang status tersangka, Richard Lee memilih untuk hadir langsung dan menunjukkan sikap patuhnya terhadap hukum.
Mengenakan pakaian rapi, Richard Lee tiba di tengah suasana hari pertama bulan suci Ramadan. Meski tengah berpuasa, ia tampak tenang saat menyapa awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pribadi, terima kasih teman-teman media. Saya menghormati hasil dari pengadilan dan hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," kata Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).
Kini ia mengaku siap menghadapi penyidik untuk memberikan klarifikasi sedetail mungkin. Ia ingin memastikan seluruh informasi yang diberikan dapat membantu proses hukum berjalan dengan transparan.
"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," tegasnya.
Di sisi lain, Richard Lee tetap pada pendiriannya kalau bisnis kecantikan yang ia jalankan selama ini telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia membantah keras tudingan yang menyebut produknya berbahaya bagi konsumen. Baginya, legalitas adalah harga mati dalam setiap produk yang dirilis ke pasar.
"Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat," ujar Richard Lee.
Di balik kesiapannya mengikuti prosedur hukum, Richard Lee tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Ia merasa miris melihat industri kecantikan yang seharusnya dipenuhi edukasi justru berubah menjadi ajang saling lapor antar sejawat. Richard Lee merasa konflik ini telah melukai marwah profesi dokter.
"Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu," pungkasnya sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz atau yang populer dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Doktif menuding adanya ketidaksesuaian kandungan dalam produk kecantikan milik Richard Lee serta dugaan praktik repacking. Perseteruan ini memuncak hingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu.
Upaya Richard Lee untuk menggugurkan status tersebut melalui jalur praperadilan baru saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(ahs/mau)











































