Maaf Richard Lee... Doktif Ogah Damai Meski Dikasih Rp 50 M

Maaf Richard Lee... Doktif Ogah Damai Meski Dikasih Rp 50 M

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 11 Feb 2026 22:01 WIB
doktif
Doktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (11/2/2026).

Sebelumnya, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. Menanggapi putusan tersebut, Doktif, menyambutnya dengan menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Doktif memohon teman-teman netizen untuk memantau semua perjalanan ini hingga ke persidangan. Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL," kata Doktif di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2026).

Doktif juga menolak ajakan damai meski disebut telah ditawari uang dalam jumlah besar. Ia kerap menyebut Richard selalu menyodorkan uang damai senilai Rp 50 miliar.

"Doktif tegaskan sekali lagi ya, tidak ada kata damai. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima. Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu," ungkapnya.

Doktif juga melontarkan pernyataan bernada sindiran kepada Richard.

"DRL siap-siap kamu pasang kabel ya. Kamu alasannya hanya satu yang bisa menunda kamu masuk ICU dan kamu pasang kabel, hanya itu saja," ujarnya.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads