Doktif Datangi Polda, Unboxing Produk Richard Lee yang Katanya Bermasalah

Doktif Datangi Polda, Unboxing Produk Richard Lee yang Katanya Bermasalah

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 19 Feb 2026 14:50 WIB
Doktif di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).
Doktif datangi Polda Metro Jaya bertepatan dengan pemeriksaan Richard Lee. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Pelapor Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Samira Farahnaz, atau yang akrab disapa Doktif (Dokter Detektif), datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan unboxing atas produk White Tomato milik Richard Lee yang diklaimnya masih dijual bebas meski sudah dilarang oleh BPOM.

"Alhamdulillah hari ini Doktif datang sebagai pelapor ya, pemeriksaan untuk brand 'Lendir' dengan dugaan pemalsuan nomor izin edar," ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).

Sambil memegang sebuah kotak yang baru dibelinya sebulan lalu, Doktif membedah isinya. Ia menyoroti penempelan stiker pada produk yang menurutnya merupakan modus untuk menaikkan harga jual kepada konsumen. Padahal, menurut dugaannya, produk yang didaftarkan ke BPOM tidak menggunakan stiker tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa ini kalau bukan bentuk penipuan ke kalian semua? Dan masih dijual hingga detik ini. Artinya apa? Perintah dari BPOM untuk menarik produk ini diindahkan oleh saudara DRL (Richard Lee)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"BPOM sudah memerintahkan untuk menarik produk ini tetapi masih dijual di e-commerce hingga detik ini," tutur Doktif.

Melihat fakta Richard Lee tetap aktif berjualan dan mempromosikan produknya meskipun sudah menyandang status tersangka, Doktif meminta pihak kepolisian untuk bertindak lebih tegas.

"Inilah yang Doktif sekarang pertanyakan, apa alasan dia untuk tidak ditahan? Dia mengulangi perbuatan yang sama, kerugian ratusan miliar uang masyarakat. Apa ini dikatakan jika bukan kerugian masyarakat?" pungkas Doktif.

Perseteruan ini berawal dari konten-konten Doktif yang sering menguji laboratorium berbagai produk skincare populer, termasuk milik Richard Lee. Berdasarkan hasil temuannya, beberapa produk Richard Lee diduga melakukan praktik penipuan label dan repacking.

Atas temuan tersebut, Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Richard Lee saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2026. Pemeriksaan terus berlanjut guna mendalami dugaan pemalsuan izin edar dan peredaran produk yang telah dilarang oleh BPOM.




(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads