Polda Metro Jaya menyatakan, status berkas perkara dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan sebelumnya berkas tersebut sempat melewati proses panjang, termasuk adanya pengembalian berkas dari jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi atau tahap P19. Setelah melalui serangkaian perbaikan sesuai petunjuk jaksa, berkas tersebut kini dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Tersangka DRL seperti kita ketahui, kemarin sudah disampaikan bahwa kemarin beberapa waktu yang lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P19 untuk dilengkapi kekurangannya," kata Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepastian mengenai kelengkapan berkas ini, didapatkan setelah pihak penyidik menerima informasi resmi dari Kejaksaan Tinggi Banten. Status P21 ini menandakan, seluruh syarat formil maupun materiil dalam berkas perkara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Richard Lee telah terpenuhi.
"Dan hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21. Jadi hari ini berkas tersangka DRL dinyatakan P21 oleh Kejati Banten," tegas Kompol Andaru Rahutomo.
Dengan beralihnya status berkas menjadi P21, pihak kepolisian kini memiliki kewajiban untuk melakukan pelimpahan tahap dua. Proses pelimpahan tahap dua ini, mencakup penyerahan tersangka Richard Lee beserta seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan selama masa penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi, proses selanjutnya, kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses penuntutan," jelasnya.
Meski berkas sudah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian belum merinci tanggal pasti kapan Richard Lee akan digiring ke Kejaksaan Tinggi Banten. Namun, Kompol Andaru Rahutomo memastikan proses transisi penanganan perkara ini akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi.
"Selanjutnya, kewajiban dari penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara ke Kejaksaan untuk tahap proses penuntutan. Waktunya dalam waktu dekat," pungkasnya.
Perseteruan ini bermula dari, aksi Doktif yang secara konsisten melakukan uji laboratorium terhadap berbagai produk skincare, termasuk milik perusahaan Richard Lee.
Hasil uji lab tersebut mengungkap, adanya dugaan ketidaksesuaian konten produk yang dianggap menipu konsumen.
Setelah melalui proses penyelidikan di Polda Metro Jaya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten sesuai dengan lokus atau tempat terjadinya perkara.
(ahs/wes)











































