Doktif Singgung Hal Ini, Minta Komisi Yudisial Awasi Praperadilan Richard Lee

Doktif Singgung Hal Ini, Minta Komisi Yudisial Awasi Praperadilan Richard Lee

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 30 Jan 2026 11:03 WIB
Doktif Singgung Hal Ini, Minta Komisi Yudisial Awasi Praperadilan Richard Lee
Doktif datangi KY untuk mengajukan pengawasan terhadap sidang praperadilan Richard Lee. Foto: Febryantino Nur Pratama
Jakarta -

Doktif bersama tim kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (29/1/2026). Permohonan tersebut diajukan menyusul langkah Dokter Richard Lee yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan, yang sebelumnya dilaporkan oleh Doktif.

"Kami datang ke Komisi Yudisial untuk melaporkan dan memohon pengawalan atas praperadilan yang diajukan saudara DRL ke PN Jakarta Selatan," kata Doktif di Kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Doktif, permohonan pengawalan tersebut diajukan guna memastikan proses peradilan berjalan secara transparan dan bersih dari dugaan praktik menyimpang.

ADVERTISEMENT

"Doktif yakin hakim akan tegak lurus. Tapi dengan adanya pengawalan dari Komisi Yudisial, prosesnya akan lebih transparan. Jangan sampai nanti muncul dugaan-dugaan penyuapan," ujarnya.

Doktif juga menegaskan langkah tersebut sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat terkait fungsi pengawasan KY terhadap hakim.

"Kalau masyarakat melihat ada ketidakadilan atau dugaan penyuapan terhadap hakim, itu bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial," jelasnya.

Ia juga menekankan dalam permohonan tersebut, hanya meminta pemantauan bukan menuduh adanya suap dalam perkara praperadilan yang sedang berjalan.

Doktif memastikan akan terus mengawal setiap proses hukum yang berjalan. Termasuk sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 2 Februari 2026 mendatang.

"Doktif akan selalu hadir. Tanggal 2 di persidangan dan tanggal 4 saat saudara DRL dipanggil di PMJ, Doktif juga akan datang untuk mengawal," tegasnya.




(fbr/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads