Kata Doktif soal Richard Lee Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka

Kata Doktif soal Richard Lee Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 27 Jan 2026 09:09 WIB
Kata Doktif soal Richard Lee Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka
Doktif tanggapi sikap Richard Lee yang mengajukan praperadilan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Dokter Richard Lee rupanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Richard Lee menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantika yang dilaporkan oleh Doktif.

Doktif mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menegaskan kedatangannya tidak berkaitan langsung dengan pengajuan praperadilan Richard Lee.

"Nggak ya, sebenarnya Doktif ingin memantau laporan, beberapa LP (Laporan Polisi) yang saat ini juga sudah Doktif laporkan ke Polres Jakarta Selatan. Jadi Doktif ingin menanyakan kepada penyidik sejauh mana laporan yang sudah Doktif layangkan ke sini," kata Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi langkah Richard Lee yang mengajukan praperadilan, Doktif mengaku sudah memprediksi hal tersebut sejak awal.

ADVERTISEMENT

"Oke, untuk yang prapid (praperadilan pidana) ya. Doktif ingatkan ke kalian, ingat nggak pada saat Doktif pernah ke PMJ, Doktif sudah ingatkan. Strategi untuk mundur sampai di tanggal 4 itu adalah strategi yang akan dilakukan DRL untuk melakukan prapid, dan ternyata sesuai," ujarnya.

Doktif juga mengungkap sebelumnya pihak Richard Lee sempat menyatakan tidak akan menempuh jalur praperadilan. Pernyataan itu, kata dia, disampaikan langsung oleh kuasa hukum Richard Lee.

"Di tanggal 21 malam, kita sempat syuting di salah satu stasiun televisi, CNN. Di situ Doktif bertanya ke Bang Jeff sebagai lawyer DRL, 'Kira-kira kliennya mengajukan prapid nggak?' Dan di situ Bang Jeff mengatakan, 'Tidak'," bebernya.

Namun, beberapa jam kemudian muncul informasi Richard Lee justru mengajukan praperadilan. Doktif menyinggung adanya dugaan pembohongan publik.

"Beberapa jam kemudian ada pelaporan bahwa saudara DRL mengajukan prapid. Jadi Doktif mohon ke Bang Jeff jangan melakukan tindakan yang klien Anda lakukan selama ini, pembohongan publik. Tetap berintegritas sebagai seorang lawyer," katanya.

Meski begitu, Doktif menegaskan praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Namun, ia merasa heran karena menurutnya Polda Metro sudah sangat baik menangani kasus dengan tersangka Richard Lee.

"Prapid itu adalah hak kok, nggak ada masalah. Meskipun menurut Doktif agak lucu sih ya karena PMJ itu sudah sangat profesional. Yang dipersidangkan nanti bukan materi, tapi formalitas penetapan tersangka," ungkapnya.

Doktif menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme Polda Metro Jaya dalam menangani laporan yang ia ajukan.

"Doktif yakin PMJ sangat profesional. Kenapa sampai setahun? Karena PMJ benar-benar tidak ingin ada celah untuk melakukan prapid karena sudah diduga ini akan melakukan prapid," tegasnya.




(fbr/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads