Polisi Bicara Kemungkinan Jemput Paksa Richard Lee

Polisi Bicara Kemungkinan Jemput Paksa Richard Lee

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 20 Jan 2026 17:34 WIB
Polisi Bicara Kemungkinan Jemput Paksa Richard Lee
Polisi Bicara Kemungkinan Jemput Paksa Richard Lee. (Foto: Dokumentasi Richard Lee)
Jakarta -

Setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 19 Januari 2026 lalu dengan alasan kesehatan, kini nasib dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee berada di ujung tanduk.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan main-main dalam menangani kasus ini, terutama menjelang jadwal pemanggilan ulang pada 4 Februari mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut pihak kepolisian tidak akan menelan mentah-mentah alasan tersebut tanpa bukti valid. Polisi berencana melakukan klarifikasi langsung kepada tim medis yang mengeluarkan surat keterangan sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak penyidik itu pasti menghormati, ke pasien tentang hukum ya. Nah, ada surat yang disampaikan, tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat," kata Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

ADVERTISEMENT

Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum tidak terhambat oleh alibi yang tidak berdasar. Polisi ingin menjaga keseimbangan informasi dan memvalidasi kondisi kesehatan Richard Lee secara objektif.

"Kami juga akan nanti berkomunikasi dengan dokter mengeluarkan surat izin sakit tersebut, apakah memang dalam kondisi sakit atau ada alasan tertentu," jelasnya.

Menyoal apakah Richard Lee akan dijemput paksa jika kembali absen pada 4 Februari nanti mengingat statusnya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan, tekanan untuk penahanan mulai bermunculan dari pihak pelapor, yaitu Doktif.

Polisi sendiri menyebut adanya kemungkinan tindakan yang lebih tegas jika kewajiban hukum terus diabaikan. Penjemputan paksa bisa saja diterbitkan jika panggilan kedua tetap tidak diindahkan tanpa alasan yang sah secara medis.

"Ya, pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik, kenapa panggilan ini, tapi kita harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, yang tanda kutip, berarti kita kan harus ada tindakan yang lebih ya," terang Budi Hermanto.




(ahs/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads