Dokter Detektif (Doktif) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026). Kedatangannya tersebut untuk menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang sebelumnya telah ia buat, termasuk laporan terhadap dr. Richard Lee (DRL).
Doktif mengatakan kunjungannya kali ini bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan memastikan laporan-laporannya tetap diproses oleh pihak kepolisian.
"Alhamdulillah tadi menanyakan beberapa LP (laporan polisi) yang alhamdulillah akan segera diproses lagi. Kemarin sempat mampir, emang banyak, terlalu banyak kayaknya laporannya di Polres Jakarta Selatan ini. Jadi alhamdulillah sudah di-follow up," ujar Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar laporannya tidak berhenti tanpa kejelasan.
"Jangan sampai laporan kita dianggap kayak mati aja gitu aja, jadi mati suri. Hari ini nggak ada pemeriksaan sama sekali. Doktif hanya ingin memastikan laporan Doktif yang lain kok nggak ada kelanjutannya. Jadi mem-follow up aja," katanya.
Doktif mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee. Ia juga menyebut memantau laporannya.
"Yang jelas tentang pencemaran nama baik ya, pencemaran nama baik dan juga laporan Doktif ke DRL," ungkapnya.
Menurut Doktif, pihak terlapor seharusnya bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
"Kalau merasa kooperatif ya seharusnya datang panggilan-panggilannya. Tapi ternyata emang tidak mengindahkan," ucapnya.
Terkait status tersangka (TSK) dalam laporan Richard Lee kepadanya, Doktif menyebut dirinya kemungkinan akan dimintai keterangan pada 6 Februari mendatang. Namun ia mempertimbangkan kondisi kesehatan.
"Untuk yang TSK mungkin Doktif akan dimintai keterangan per tanggal 6. Itu pun kita lihat kesehatannya," jelasnya.
Ia juga menyinggung soal kewajiban administrasi dokter, khususnya mengenai surat izin praktik (SIP). Sebelumnya Richard dilaporkan oleh Doktif ke Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan konsumen karena dugaan penipuan klinik kecantikan.
"Seorang dokter itu wajib meletakkan surat izin praktik. Itu bukan hal yang normal kalau tidak dipasang, itu pelanggaran. Jangan dinormalisasi," tegas Doktif.
Dalam kesempatan tersebut, Doktif turut menyampaikan dugaan adanya upaya penyuapan yang melibatkan dr. Richard Lee.
"Doktif mendengar ada dugaan usaha percobaan dari seorang DRL untuk melakukan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung sebesar Rp 4 miliar. Ini dugaan ya," katanya.
Ia juga mengklaim pernah ditawari uang sebesar Rp 5 miliar, namun menolak tawaran tersebut.
"Ke Doktif nggak berhasil ya, Rp 5 miliar Doktif tolak," ungkapnya.
Doktif menegaskan agar pihak terlapor mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk agenda praperadilan yang dijadwalkan pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lebih baik jalani prosedurnya, biarkan masyarakat mengawal," pungkasnya.
(fbr/aay)









































