Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan, yang sebelumnya dilaporkan oleh Doktif.
Menjelang sidang praperadilan tersebut, Doktif mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (29/1/2026) untuk meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan.
"Komisi Yudisial itu badan yang mengawasi hakim, kinerja dari hakim," kata Doktif di Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan permohonan pengawasan itu diajukan terkait sidang praperadilan. Sidang dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi di sini Doktif ingin meminta pengawasan, pengawasan dari Komisi Yudisial dalam sidang prapid di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas pelaporan saudara DRL ya sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Diketahui, Richard Lee mengajukan praperadilan karena keberatan atas penetapan status tersangka oleh penyidik PMJ.
"Jadi DRL merasa keberatan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sehingga melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Doktif.
Terkait majelis hakim yang akan memimpin sidang, Doktif menyebut kemungkinan perkara tersebut akan ditangani oleh Hakim Eli.
"Kemungkinan kalau nggak salah hakimnya adalah yang mulia Ibu Eli kalau nggak salah," katanya.
Meski demikian, Doktif menegaskan bahwa permohonan pengawasan ke KY bukan karena keraguan terhadap independensi hakim. Namun hal ini dilakukan agar hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi.
"Nah di sini Doktif mau minta pengawasan kepada Komisi Yudisial agar terang benderang, transparan gitu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun Doktif yakin 1.000 persen untuk hakim Ibu Eli itu tegak lurus ya, nggak akan mungkin bisa meleng gitu," ungkapnya.
Ia menilai permintaan pengawasan merupakan hak setiap warga negara sekaligus bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.
"Tapi yang namanya kita warga negara Indonesia kan ya wajar ya untuk meminta pengawalan seperti itu, dan ini edukasi juga. Edukasi juga ke masyarakat bahwa hakim itu ada kok yang ngawasin. Jadi kalau kalian merasa ada ketidakadilan oleh putusan hakim, minta pengawasan, kalian bisa datang ke Komisi Yudisial," bebernya.
(fbr/mau)











































