Pengadilan Agama (PA) Bekasi, mengonfirmasi gugatan cerai Arman Wosi terhadap Della Puspita resmi dicabut per Kamis (18/12/2025). Pencabutan dilakukan karena, kedua pihak sepakat berdamai di luar persidangan.
"Benar, gugatan telah dicabut oleh kuasa hukumnya. Kebetulan ada perdamaian di luar persidangan," kata Panitera PA Bekasi Mohamad Khotib, di Pengadilan Agama Bekasi, pada Kamis (18/12/2025).
Khotib menyebut, pencabutan gugatan yang terdaftar sejak 2 Desember 2025 itu dilakukan karena adanya niat rujuk.
"Masih dipertimbangkan untuk rencana perdamaian kembali. Harapannya rukun kembali," ujarnya.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, perkara dinyatakan selesai.
"Sudah tidak ada lagi. Prosesnya sudah berhenti," tegas Khotib.
PA Bekasi juga menegaskan soal talak lisan. Menurut Khotib, talak baru sah secara hukum negara jika diucapkan di hadapan majelis hakim.
"Perceraian harus diproses di pengadilan agama. Talak jatuh jika ikrar diucapkan di sidang," pungkasnya.
Diketahui, Della Puspita menikah siri dengan Arman Wosi pada 2023 dan resmi menikah pada 2024.
Simak Video "Video: Atalia Absen di Sidang Perdana Gugat Cerai Ridwan Kamil"
(fbr/wes)