Kemenangan Qemil Zain atas Della Puspita dan suaminya, Arman Wosi, dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi tidak hanya membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, tetapi juga membawa konsekuensi finansial.
Majelis hakim memerintahkan pihak Della Puspita untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 43 juta kepada Qemil Zain. Namun, hingga kini kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
Kuasa hukum Qemil Zain, Herwanto, mengonfirmasi dana kompensasi yang telah diputuskan oleh pengadilan belum sepeser pun dibayarkan oleh pihak Della Puspita. Hal ini mendorong mereka untuk menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan hak kliennya terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (dibayarkan soal ganti rugi Rp43 juta)," kata Herwanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, kemarin.
Pihaknya saat ini sedang mengurus proses administrasi di pengadilan untuk dapat menagih pembayaran tersebut secara resmi. Salah satunya adalah mendapatkan surat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ya, karena memang tadi kan kami ke pengadilan. Kita ke pengadilan. Kami harus minta surat dari pengadilan bahwa ini sudah inkrah," jelas Herwanto.
Surat keterangan inkrah ini merupakan dokumen yang menjadi landasan hukum bagi pihak pemenang perkara untuk melakukan eksekusi. Eksekusi adalah tindakan paksa yang dilakukan melalui pengadilan untuk menyita aset pihak yang kalah jika mereka tidak mau memenuhi putusan secara sukarela.
Tim hukum Qemil Zain menegaskan mereka tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur eksekusi jika kewajiban pembayaran ganti rugi terus diabaikan oleh pihak Della Puspita.
"Sampai di pengadilan, 'Bang, buat surat permohonan sudah inkrah biar kita bisa eksekusi'," terang Herwanto menirukan instruksinya saat di pengadilan.
Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan mobil antara Qemil Zain dengan pasangan suami istri, Arman Wosi dan Della Puspita. Awalnya, Qemil Zain mempercayakan mobilnya kepada Arman Wosi. Namun, saat Qemil Zain hendak mengambilnya kembali, mobil tersebut tidak kunjung diserahkan dan keberadaannya sempat tidak jelas.
Arman Wosi disebut memberikan keterangan yang berubah-ubah, salah satunya mengaku bahwa mobil tersebut telah diserahkan kepada rekannya yang bernama Aca. Merasa dirugikan dan dipermainkan, Qemil Zain menempuh dua jalur hukum sekaligus. Pertama, ia melaporkan Arman Wosi dan Della Puspita atas dugaan tindak pidana penggelapan. Kedua, ia melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi atas perbuatan melawan hukum.
Gugatan perdata tersebut akhirnya dimenangkan oleh Qemil Zain. Majelis hakim menyatakan Della Puspita, Arman Wosi, dan Aca terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 43 juta.
Meskipun kini mobil tersebut telah kembali ke tangan Qemil Zain, proses pidana terus berjalan. Putusan perdata inilah yang kini menjadi dasar kuat untuk mendesak kepolisian agar segera menetapkan status tersangka kepada para terlapor.
(ahs/mau)











































