Putusan Perdata Jadi Modal Qemil Zain untuk Jerat Della Puspita

Putusan Perdata Jadi Modal Qemil Zain untuk Jerat Della Puspita

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 14 Nov 2025 15:56 WIB
Della Puspita
Qemil Zain dan pengacaranya saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Sengketa mobil yang menyeret nama artis Della Puspita, suaminya Arman Wosi, dan rekannya, Aca, memasuki babak baru. Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi, pihak Qemil Zain, menjadikan putusan perdata tersebut, sebagai amunisi utama untuk mendorong kasus pidana yang sedang ditangani pihak kepolisian agar ditindaklanjuti.

Kemenangan dalam gugatan perdata tersebut secara hukum telah membuktikan Della Puspita, Arman Wosi, dan Aca, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Berbekal putusan ini, tim kuasa hukum Qemil Zain, Herwanto, mendatangi penyidik untuk mendesak dilakukan gelar perkara guna menaikkan status para terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Secara hukum perdata dinyatakan terbukti bahwa melakukan perbuatan melawan hukum. Nah, jadi ini tambahan nih. Tambahan apa? Tambahan agar nanti ketika mereka penyidik gelar perkara, artinya memperkuat bahwa perbuatan mereka ini sudah diuji di pengadilan perdata," kata Herwanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).

Lebih lanjut, Herwanto menjelaskan, putusan perdata tersebut menjadi modal krusial dalam proses penyidikan. Dengan adanya putusan ini, tak ada lagi keraguan mengenai unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor.

"Untuk gelar perkara, kami tambahkan modal. Modalnya apa? Putusan pengadilan yang menyatakan mereka melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Pihak Qemil Zain merasa dengan kemenangan di ranah perdata, kepolisian memiliki landasan yang sangat kuat untuk melanjutkan proses hukum pidana. Mereka meminta, adanya kepastian hukum atas laporan yang telah mereka layangkan beberapa waktu lalu.

"Nah, kami sudah membuat laporan polisi, nah kami minta kepastiannya. Sekarang semua saksi-saksi yang kami laporkan sudah diperiksa semua. Tinggal kami minta segera digelar perkara," tegasnya.

Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan mobil antara Qemil Zain dengan pasangan suami istri, Arman Wosi dan Della Puspita. Awalnya, Qemil Zain mempercayakan mobilnya kepada Arman Wosi. Namun, saat Qemil Zain hendak mengambilnya kembali, mobil tersebut tidak kunjung diserahkan dan keberadaannya sempat tidak jelas.

Arman Wosi disebut memberikan keterangan yang berubah-ubah, salah satunya mengaku bahwa mobil tersebut telah diserahkan kepada rekannya yang bernama Aca. Merasa dirugikan dan dipermainkan, Qemil Zain menempuh dua jalur hukum sekaligus. Pertama, ia melaporkan Arman Wosi dan Della Puspita atas dugaan tindak pidana penggelapan. Kedua, ia melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi atas perbuatan melawan hukum.

Gugatan perdata tersebut akhirnya dimenangkan oleh Qemil Zain. Majelis hakim menyatakan Della Puspita, Arman Wosi, dan Aca terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp43 juta.

Meski kini mobil tersebut telah kembali ke tangan Qemil Zain, proses pidana terus berjalan. Putusan perdata inilah yang kini menjadi dasar kuat untuk mendesak kepolisian agar segera menetapkan status tersangka kepada para terlapor.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads