Kartika Putri Ancam Laporkan 10 Akun Medsos Penyebar Fitnah Poligami dan Cerai

Kartika Putri Ancam Laporkan 10 Akun Medsos Penyebar Fitnah Poligami dan Cerai

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 27 Nov 2025 07:02 WIB
Foto Kartika Putri.
Kartika Putri dalam media sosial miliknya. Foto: Dok. @tante.rempong.official.
Jakarta -

Maraknya isu poligami dan gugatan cerai yang menimpa rumah tangga Habib Usman bin Yahya dan Kartika Putri, membuat pasangan ini memutuskan untuk mengambil tindakan tegas.

Habib Usman mengonfirmasi istrinya, Kartika Putri, serius untuk membawa masalah fitnah di media sosial ini ke ranah hukum.

Meski secara pribadi tak memiliki rencana untuk melapor, Habib Usman bin Yahya, mendukung penuh niat Kartika Putri yang merasa terganggu dan dirugikan oleh ulah akun-akun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Saya pribadi tidak ada rencana buat melapor. Tapi istri saya punya rencana buat ngelaporin. Jadi hati-hati. Kalau gak dihapus, kalau gak minta maaf, sepertinya bakal dilaporkan," kata Habib Usman bin Yahya saat ditemui di kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025) malam.

Langkah untuk membawa kasus ini ke jalur hukum bukan tanpa alasan. Tim kuasa hukum pasangan ini, telah melakukan pengkajian dan menemukan sejumlah akun, yang kontennya dianggap valid sebagai narasi yang menyudutkan dan menyebarkan fitnah.

"Sangat banyak. Akun yang terbukti valid narasi menyudutkan dan fitnah itu, ada sekitar plus-minus 5 sampai 10 yang berpotensi pidana. Sedang dikaji oleh tim lawyer saya," beber Habib Usman bin Yahya.

Untuk memberikan kesempatan beritikad baik, Habib Usman bin Yahya, memberikan ultimatum kepada para pemilik akun tersebut. Ia meminta agar konten yang dianggap sebagai fitnah segera dihapus dan diikuti dengan permohonan maaf.

"Video dan URL sudah di-save. Ayo secepatnya minta maaf dan hapus, mudah-mudahan itikad baiknya diterima oleh keluarga kami," ujar Habib Usman.

Habib Usman bin Yahya, juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengguna media sosial di Indonesia. Ia mengingatkan di era media sosial saat ini, penggunaan jari atau jempol dalam mengetik komentar atau menyebarkan informasi dapat membawa konsekuensi hukum yang berat, termasuk hukuman penjara.

"Zaman sekarang zaman cyber, jempol kamu bisa membahayakan kamu dan membuat masuk penjara. Jangan share berita sembarangan, apalagi hoax yang mengadu domba atau merusak kebahagiaan orang lain," tegasnya.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads