Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, bersama kuasa hukum sekaligus Ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), I Nyoman Adi Peri, serta dokter Kamelia, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum bagi Ammar Zoni. Permohonan tersebut diajukan dengan tujuan agar, Ammar dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana yang lebih besar.
Kuasa hukum Ammar, I Nyoman Adi Peri menegaskan, kedatangannya dilakukan atas dasar surat kuasa dari keluarga Ammar. Sehingga nantinya ditetapkan sebagai Justice Collaborator.
"Tentunya, hal ini didasari atas surat kuasa yang diberikan oleh salah satu keluarganya, yaitu adiknya Ammar Zoni. Oleh karena itu, dasar tersebutlah kami bisa hadir ke LPSK. Hari ini, kami telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum agar Ammar Zoni dapat ditetapkan menjadi Justice Collaborator," ujar I Nyoman Adi Peri di LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Keluarga dan Pacar Ammar Zoni Datangi LPSK |
I Nyoman menjelaskan, keluarga dan Ammar Zoni siap membantu mengungkap dugaan peredaran narkoba di dalam rutan dan Lapas.
"Tujuan kami ke LPSK, agar saudara Ammar Zoni bisa ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Untuk mengungkap sebenarnya apa yang terjadi, dari persoalan yang menjadikan Saudara Ammar Zoni tersangka dan juga dia sebagai saksi," bebernya.
Dalam pertemuan dengan tim penerima LPSK, pihak kuasa hukum menyampaikan beberapa dokumen penting. Termasuk empat lembar kronologi yang ditulis langsung oleh Ammar sebelum dipindah ke Nusakambangan.
"Kami menunggu telaah dari LPSK, apakah memenuhi unsur Amar Zoni untuk dijadikan Justice Collaborator. Intinya dalam pertemuan tadi, Amar Zoni siap membongkar dugaan beredarnya narkoba di Rutan, khususnya di Jakarta dan jaringannya," jelas I Nyoman.
Ia juga menegaskan, langkah ini sejalan dengan semangat pemerintahan dalam pemberantasan narkoba.
I Nyoman juga mengaku kecewa atas pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Serta diberlakukan sidang online kepada Ammar dalam proses hukum ini.
"Dan kami juga menyayangkan Ammar Zoni, tidak bisa dihadirkan di dalam sidang untuk memberikan keterangan dan mendapatkan materi kebenaran agar mendapat satu keadilan. Memang terdengar simpang siur, banyak kejanggalan, dan semuanya kami sudah sampaikan ke LPSK agar permasalahan ini lebih jelas. Seolah-olah menyalahkan Ammar Zoni," ujarnya.
Ia menambahkan, adanya dugaan misteri di balik kasus yang menjerat Ammar. Sehingga lewat LPSK Ammar mendapat perlindungan.
"Padahal di balik semua itu, ada sesuatu misteri yang harus diungkap. Sehingga kami hadir, menyampaikan pengaduan, menyampaikan bukti-bukti kepada LPSK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memberikan perlindungan dalam mengungkap persoalan, khususnya masalah Ammar Zoni saat ini," tambahnya.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Mudy Taylor |
Di sisi lain, Aditya Zoni berharap kakaknya mendapat perlakuan yang tepat sebagai pengguna narkoba. Adit yakin Ammar bukan sebagai pelaku pengedar narkoba hanya sebatas pengguna saja.
"Bang Ammar ini memang sudah dari dulu kita tahu, dari kasus pertama, kedua, ketiga, sekarang keempat, dia adalah pemakai. Jadi yang namanya orang sakit itu harus direhabilitasi, harus diobati. Itu saya selalu tekankan di media sosial saya, kalau pengguna itu harus direhabilitasi," katanya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam rutan tempat Ammar berada. Sehingga ia ingin kakaknya direhabilitasi.
"Jadi kalau menurut saya, harapan saya, tarik Bang Ammar ke sini, masukkan ke rehabilitasi, dan kita pulihkanlah si Ammar Zoni ini supaya gak sakit. Kita balikin lagi ke performanya," pungkas Aditya.
Ammar Zoni hingga kini masih berada di Nusakambangan terkait kasus narkoba keempat kalinya, dan masih menjalani proses persidangan.
(fbr/wes)











































