Sandra Dewi Disebut Masih Ada Peluang Ajukan Langkah Hukum Lain

Sandra Dewi Disebut Masih Ada Peluang Ajukan Langkah Hukum Lain

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 28 Okt 2025 12:59 WIB
Gaya Mewah Sandra Dewi
Sandra Dewi dalam media sosial miliknya. Foto: Dok. Instagram
Jakarta -

Artis Sandra Dewi, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadi yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pencabutan tersebut diumumkan langsung Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar hari ini.

Sidang yang semula dijadwalkan mendengarkan penyampaian kesimpulan dari para pihak itu, berubah arah setelah kuasa hukum Sandra Dewi menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada majelis hakim.

"Sudah kita lihat bersama, tiba-tiba saja dari pihak pemohon mencabut permohonan keberatan, yaitu dari pihak Sandra Dewi dan kawan-kawan," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, usai persidangan pada Selasa (28/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menurut Andi, salah satu alasan pencabutan permohonan adalah, bentuk penghormatan pihak Sandra Dewi terhadap putusan hukum tetap (inkrah) atas suaminya, Harvey Moeis. Sebelumnya, sang suami terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi PT Timah.

Majelis hakim yang diketuai oleh Aryo Setya Atmanto, dengan anggota Sunoto dan Mardiantos, kemudian mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan keberatan tersebut," kata Andi Saputra.

Meski gugatan keberatan telah dicabut, PN Jakarta Pusat mengatakan, Sandra Dewi masih memiliki peluang untuk menempuh langkah hukum lain apabila dikehendaki. Hal itu karena sifatnya belum masuk pokok perkara.

"Karena ini sifatnya permohonan dan belum masuk pokok perkara, maka masih diberikan peluang bagi Sandra Dewi untuk mengajukan kembali keberatan," jelasnya.

Terkait alasan pencabutan, Andi kembali menegaskan bahwa hal itu semata karena, penghormatan terhadap proses hukum suaminya.

"Seperti yang disampaikan dalam sidang, alasan pencabutan adalah pihak pemohon menghormati putusan Harvey Moeis yang sudah inkrah," ujarnya.

Dalam perkara ini, sejumlah aset atas nama Sandra Dewi disita oleh Kejaksaan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.

"Sebagaimana diketahui, dalam permohonan keberatan disebutkan bahwa aset yang disita meliputi perhiasan sekitar 140 item, 88 tas mewah, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Jakarta Barat, dua kondominium di daerah Serpong. Serta pemblokiran sejumlah rekening bernilai miliaran rupiah," beber Andi.

Namun, terkait proses eksekusi dan rencana lelang aset, Andi menegaskan hal itu menjadi kewenangan Kejaksaan.

Sebelumnya, Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset pribadinya dengan alasan harta tersebut diperoleh secara sah dari hasil endorsement, pembelian pribadi, serta hadiah. Meski memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya, sebagian aset milik Sandra tetap disita oleh aparat hukum.

Dalam kasus besar korupsi PT Timah, Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 271 triliun.




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads