Penyanyi Nia Daniaty ikut terseret dalam eksekusi putusan perdata kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang dilakukan oleh anaknya, Olivia Nathania.
Pihak Nia Daniaty melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan keberatan di hadapan majelis hakim terkait kewajiban membayar ganti rugi miliaran rupiah secara tanggung renteng.
Kuasa hukum dari 179 korban CPNS bodong, Odie Hudiyanto, mengingatkan pihak termohon sanksi pidana dan kewajiban perdata adalah dua hal yang berbeda, serta meminta mereka untuk membaca kembali dokumen putusan yang sudah disahkan oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan bahwa, 'Ya coba lihat putusannya bagaimana isinya'. Bahwa Ibu Nia nanti bertanggung jawab untuk disita atau diblokir hartanya itu ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh anaknya Olivia," kata Odie Hudiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Proses pengembalian uang senilai Rp 8,1 miliar ini sejatinya sudah tertunda sangat lama. Odie Hudiyanto menyayangkan sikap pihak termohon yang dinilai terus melakukan perlawanan hukum sejak putusan dijatuhkan, sehingga eksekusi perdata baru bisa dijalankan di tahun ini.
"Yang pasti tadi kami sampaikan juga bahwa kalau dari tahun 2022 sudah putus perkara ya dan sudah inkracht, kalau dia mau mencicil sudah selesai. Tapi kan nggak. Begitu putusan sudah selesai, dia bikin perlawanan," ujar Odie Hudiyanto.
Terlepas dari perdebatan mengenai penyitaan aset, Nia Daniaty disebut menginginkan masalah ini segera berakhir. Ia meminta putrinya untuk berusaha maksimal mengembalikan uang para korban.
"Nia Daniaty menyampaikan pada Olivia bahwa ini diselesaikan, diselesaikan dan mohon dengan cara yang maksimal agar bisa dikembalikan uang para korban," tutup Odie Hudiyanto.
(ahs/mau)











































