Olivia Nathania Diberi Waktu Sampai 1 April 2026 Ganti Rugi Korban CPNS Bodong

Olivia Nathania Diberi Waktu Sampai 1 April 2026 Ganti Rugi Korban CPNS Bodong

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 11 Mar 2026 13:31 WIB
Korban CPNS Bodong Olivia Nathania bicara lagi.
Korban CPNS Bodong anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, bicara soal tenggat waktu pengembalian kerugian. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan tenggat waktu hingga 1 April 2026 bagi anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, untuk menyerahkan skema ganti rugi terkait kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Apabila pihak termohon gagal memberikan proposal penyelesaian, kuasa hukum korban mengancam akan segera menyita aset milik Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty.

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada putusan hukum perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan bahwa kami hanya minta sebagaimana isi putusan, agar para termohon eksekusi membayarkan, mengembalikan uang korban CPNS bodong senilai hampir 8,1 M. Begitu," kata Odie Hudiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

Meskipun pihak termohon (Nia Danianty dan Olivia) yang diwakili oleh kuasa hukum baru mereka menyatakan niat baik untuk mencicil, Odie Hudiyanto menyoroti tidak adanya langkah nyata. Pihak Olivia Nathania beralasan kliennya tidak memiliki harta saat ini dan baru akan mencari pekerjaan.

"Bagaimana cara mencicilnya? Gimana skemanya? Gak dijawab juga sama kuasa hukumnya. Jadi kami menganggap bahwa sampai saat ini, sampai hari ini, masih belum ada langkah konkret dari para termohon eksekusi," tegas Odie Hudiyanto.

Senada dengan kuasa hukum, perwakilan korban CPNS bodong, Agustin, menyatakan keberatannya jika proses cicilan tersebut memakan waktu yang terlalu lama. Mengingat 179 korban sudah menunggu pengembalian dana selama kurang lebih empat setengah tahun, mereka mendesak penyelesaian yang cepat.

"Ya yang jelas kami juga harus ada batasan waktunya. Gak harus sekian puluh tahun ya gak bisalah, kami saja sudah menunggu 4 tahun setengah, sudah luar biasa gitu loh," beber Agustin.

Menindaklanjuti jalan buntu tersebut, majelis hakim memberikan waktu dua minggu bagi kedua belah pihak untuk berdiskusi terkait proposal skema pembayaran.

"Kalau tanggal 1 April mereka tidak punya skema yang bagus untuk pembayaran cicilannya, ya udahlah terpaksa kita sita atau blokir asetnya itu dijalankan," pungkas Odie Hudiyanto.




(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads