Yang Bikin Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset

Yang Bikin Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 28 Okt 2025 11:21 WIB
Gaya Mewah Sandra Dewi
Sandra Dewi dalam media sosial miliknya. Foto: Dok. Instagram
Jakarta -

Artis Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadi yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat). Pencabutan tersebut diumumkan langsung Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025).

Sidang yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan penyampaian kesimpulan, berubah arah setelah pihak kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvi Mulyani mengungkapkan, keputusan untuk mencabut gugatan baru diketahui saat persidangan berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Iya, kita juga baru tahu tadi pas persidangan bahwa kuasa dari pemohon mendapat kuasa dari para pemohon, Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan juga Raymond Gunawan. Mereka akan mencabut gugatan atau permohonan keberatannya ini," ujar Silvi Mulyani di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Saat ditanya mengenai alasan pencabutan, Silvi menjelaskan, langkah tersebut diambil karena pihak Sandra Dewi memilih untuk tunduk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suaminya, Harvey Moeis.

Dengan pencabutan itu, sidang pun dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim. JPU juga menunggu penetapan.

"Tadi sudah dibacakan penetapannya juga oleh Majelis Hakim. Iya, per hari ini. Kami juga lagi menunggu penetapannya," tutur Silvi.

Silvi menambahkan, pihak Kejaksaan sebenarnya telah menyiapkan kesimpulan untuk disampaikan dalam sidang hari ini. Namun keputusan pencabutan dari pihak pemohon baru diketahui di ruang sidang.

Diketahui Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya, dengan alasan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. Meski antara Sandra dan Harvey Moeis terdapat perjanjian pisah harta, namun aset milik Sandra tetap disita untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey.

Aset yang disita meliputi 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, serta perhiasan. Dalam perkara besar korupsi PT Timah, Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lainnya dinyatakan bersalah dan dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads