Ammar Zoni Segera Jalani Sidang Usai Jadi Pengedar Narkoba di Rutan Salemba

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 09 Okt 2025 14:59 WIB
Ammar Zoni. Foto: Febri/detikHOT
Jakarta -

Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba usai ditangkap di dalam sel rutan Salemba. Berkas perkaranya, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan segera diserahkan ke pengadilan.

Kabar ini dikonfirmasi PLT Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Ks Datun. Ia menyatakan, Ammar Zoni, diamankan bersama lima rekan lainnya yang juga merupakan warga binaan di rutan tersebut.

"Setelah kami terima (berkas Ammar), kemudian akan dilanjutkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemungkinan besar, tadi informasi dari tim pemanggilan umum, akan dilakukan di minggu depan untuk dilimpahkan dan segera menjalani konferensi," kata Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025).

Dalam kasus ini, Ammar Zoni, tidak sendiri diamankan. Ada lima orang binaan lainnya yang turut terlibat.

"Ada enam, ada enam tersangka. Keenam-enamnya, iya," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencakup tiga jenis narkotika.

"Barang buktinya ada tiga jenis narkotika, ada ada sabu, ada ekstasi, ada ganja. Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh eh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum. Jadi kita sama-sama dengar di dalam proses penuntutan di penuntut umum," ungkapnya.

Mengenai peran Ammar Zoni, Agung, menyebutkan berdasarkan informasi awal, ia diduga berperan sebagai penampung narkotika untuk kemudian memastikan di dalam rutan.

"Perannya sama, saya akan sampaikan mungkin nanti ketika surat dakwaan dibacakan oleh transmisi umum itu rigid tuh, peran-perannya masing-masing," ungkapnya.

Agung belum bisa membenarkan, kronologi lengkap penangkapan mau pun durasi transaksi narkoba di dalam tahanan.

"Pada intinya adalah semua sudah ada alat buktinya yang cukup, makanya di-P21 oleh transmisi umum," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman sangat berat.

"Pasalnya, Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Ancamannya yang satu minimal 5 tahun karena ayat 2, yang satu minimal 6 tahun. Kalau maksimalnya bisa 20 tahun, mati, seumur hidup," tegas Agung.



Simak Video "Video: Lagi-lagi! Ammar Zoni Diduga Kembali Terjerat Kasus Narkoba"

(fbr/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork