Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara-Denda Rp 2 M Kasus Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara-Denda Rp 2 M Kasus Pemerasan dan TPPU

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 09 Okt 2025 13:48 WIB
Nikita Mirzani mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Nikita Mirzani mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Nikita Mirzani.

Kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys ini telah menjadi sorotan. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana yang cukup berat terhadap Nikita Mirzani.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai membacakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan permintaan agar Nikita Mirzani tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk membela diri. Ia dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Momen ini akan menjadi kesempatan bagi Nikita Mirzani untuk memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan jaksa sekaligus menyampaikan pembelaannya di depan hakim.




(ahs/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads