Pihak Reza Gladys dan Attaubah Mufid, akhirnya buka suara soal gugatan perdata perbuatan melawan hukum senilai Rp244 miliar yang dilayangkan Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Reza Gladys mengaku heran dengan dalil gugatan yang diajukan. Menurutnya, kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.
"Saya masih bingung, di manakah letak kesalahan klien kami sehingga dikatakan dia melakukan perbuatan melawan hukum, sementara dia sudah membuat perbuatan hukum sebagaimana pasal 108 KUHAP," kata kuasa hukum Reza Gladys dan Attaubah Mufid, Julianus P. Sembiring, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Julianus P Sembiring menjelaskan, seharusnya pihak penggugat terlebih dahulu menguji dasar hukum yang mereka gunakan sebelum mengajukan gugatan.
"Seharusnya, penggugat menguji dulu ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 108, baru kemudian melakukan gugatan," tutur Julianus P. Sembiring.
Pendapat senada juga disampaikan tim kuasa hukum lainnya, Surya Batubara. Ia menegaskan sebelum menuduh seseorang melanggar hukum, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah memang ada kesepakatan atau tindakan yang menjadi dasar tuduhan tersebut.
"Dibuktikan dulu kesepakatannya, baru ditingkatkan kalau memang ini sepakat, berarti kami melanggar perbuatan melawan hukum. Jadi ini memang terbolak-balik," tegas Surya Batubara.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Robert Par Uhum, menilai gugatan ini justru mencerminkan upaya pihak penggugat untuk menutupi sesuatu.
Ia berpendapat, langkah hukum Nikita Mirzani ini menggambarkan pola khas dari pihak yang ingin menutupi dugaan tindak pidana.
Baca juga: Me Time Iris Wullur: Kemah ke Ranu Kumbolo |
"Semua pelaku tindak pidana kejahatan selalu berusaha membungkus tindak pidananya supaya tidak diketahui oleh orang lain," ujar Robert Par Uhum.
Sidang perdata perbuatan melawan hukum ini, akan kembali dilanjutkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda memanggil kembali turut tergugat dari pihak developer rumah yang belum sempat hadir.
(fbr/wes)