Nikita Mirzani Tagih BPOM Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Lawan Reza Gladys

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 26 Sep 2025 09:07 WIB
Nikita Mirzani menjalani sidang kasusnya melawan Reza Gladys, Kamis (25/9/2025). Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Aktris Nikita Mirzani kembali melontarkan kritik keras terkait ketidakhadiran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam sidang lanjutan kasusnya melawan Reza Gladys. Nikita lantang menyebut BPOM harus hadir.

Menurutnya, apabila BPOM tidak mau hadir bisa menimbulkan kecurigaan ada hal yang sengaja ditutupi.

"BPOM harus hadir. Kalau gak hadir, berarti ada apa-apa nih," kata Nikita Mirzani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Aktris berusia 39 tahun itu menegaskan keberadaan BPOM sangat penting, terlebih setiap produk kecantikan atau skincare wajib melalui proses pengawasan lembaga tersebut.

Oleh karena itu, ia menilai aneh bila BPOM enggan menghadiri persidangan sebagai saksi ahli padahal posisinya netral sebagai lembaga negara.

"Kalau bikin skincare atau produk apapun kan melalui BPOM. Kalau BPOM gak mau hadir, ya udah gak usah ada BPOM, bubarin aja," tegas Nikita Mirzani.

Lebih lanjut, bintang film Comic 8 itu menyebut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, sebelumnya sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir sebagai ahli dalam sidang. Namun, belakangan hal tersebut seperti dilupakan.

Hal ini membuat Nikita Mirzani semakin mendesak agar BPOM tidak menghindar.

"Mudah-mudahan datang, harus datang ya karena BPOM itu kan netral, harus netral. Karena kemarin kan Bapak Tarunanya bilang bersedia hadir jika dibutuhkan. Tiba-tiba dia lupa ingatan dengan perkataannya sendiri, tiba-tiba harus begini, begitu," terang Nikita Mirzani.

Ia berharap agenda sidang pekan depan bisa benar-benar dihadiri oleh BPOM agar memberikan penjelasan objektif di hadapan majelis hakim.

"Mudah-mudahan minggu depan bisa hadir. Harus," harapnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.



Simak Video "Video Respons BPOM Didesak Nikita Mirzani Jadi Saksi Ahli di Sidang"

(ahs/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork