Aktor Jonathan Frizzy tengah menghadapi masa sulit seusai menjadi terdakwa atas kasus dugaan vape mengandung obat keras atau zat etomidate.
Menurut kuasa hukum, beban mental yang dirasakan aktor yang akrab disapa Ijonk itu cukup besar. Hal itu terlihat dari bagaimana ia merespons setiap tahapan hukum yang harus dijalani.
"Memang dia itu berkali-kali menyampaikan kepada kita bahwa dia terpukullah atas proses hukum yang menimpa dia," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025).
Lamgok juga menuturkan bagaimana perubahan status hukum kliennya terjadi cukup cepat dan mengejutkan ketika menjalani pemeriksaan awal di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang menambah tekanan mental bagi Jonathan Frizzy.
"Dia dari awal dipanggil (sebagai) saksi. Datang, datang, terus gitu. Eh, (ditetapkan) tersangka, gitu kan," tutur Lamgok Heryanto Silalahi.
Tak hanya itu, kuasa hukum menilai kondisi kesehatan ayah tiga anak itu berbeda dibandingkan sebelumnya. Meski masih tampak sehat, namun energinya dianggap tidak seprima dulu.
"Kalau kami lihat sih ya kondisinya gak lebih fit ya, gak lebih segar dari yang dulu. Tapi masih sehat," ujar Lamgok Heryanto Silalahi.
Jonathan Frizzy sebenarnya telah menyadari ancaman hukuman yang bisa menimpanya sejak awal. Namun, hal itu tetap meninggalkan tekanan psikis yang tidak bisa dihindari, sehingga membuat sosoknya kini terlihat berbeda dibandingkan sebelumnya.
"Dari awal dia sudah tahu ini ancamannya 12 tahun ya. Secara psikis, kita sama-sama lihat Ijonk yang sekarang gak kayak Ijonk yang dulu begitu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni ER, BTR, dan EDS. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.
Simak Video "Video: Keluarga Yakin Jonathan Frizzy Dijebak soal Kasus Vape Opat Keras"
(ahs/mau)