Saksi Ahli di Sidang Jonathan Frizzy: Zat Etomidate Bisa Picu Euforia

Saksi Ahli di Sidang Jonathan Frizzy: Zat Etomidate Bisa Picu Euforia

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 26 Agu 2025 19:34 WIB
Jonathan Frizzy  di PN Tangerang.
Saksi Ahli di Sidang Jonathan Frizzy: Zat Etomidate Bisa Picu Euforia. (Foto: Ahsan/detikhot)
Jakarta -

Dalam sidang lanjutan kasus vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate dengan terdakwa aktor Jonathan Frizzy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari BPOM. Kehadiran saksi ahli ini untuk menjelaskan potensi bahaya dari penggunaan etomidate yang tidak sesuai aturan medis.

Nur Maulida selaku saksi ahli BPOM menegaskan adanya risiko bahaya atas penggunaan zat etomidate ini.

"Kalau untuk diinhalasi bisa menyebabkan sedasi dan euforia," kata Nur Maulida di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi JPU dengan perbandingan sederhana untuk memperjelas efek yang dimaksud.

"Kayak halu ya? Yang tadi? Sedasi itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

"Sejenis," jawabnya singkat.

Jaksa Penuntut Umum kemudian kembali mengaitkan dengan jenis narkotika lain untuk mempertegas keterkaitannya.

"Apakah efeknya sama seperti, mohon maaf ya, sabu atau ganja? Rasa kayak nge-fly begitu, tanda kutip?" tanya Jaksa Penuntut Umum lagi.

"Iya," jawab Nur Maulida.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum juga mempertanyakan apakah penggunaan etomidate bisa berujung pada penyakit serius.

"Terus, akankah nanti akan menimbulkan penyakit lain? Misalnya seperti ada serangan jantung tiba-tiba atau ada seperti apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi hal ini, Nur Maulida menyebutkan perlunya penelitian lebih lanjut.

"Kalau untuk itu perlu pengkajian lebih dalam lagi keamanan dan khasiatnya untuk terkait etomidate," tukasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni ER, BTR, dan EDS. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.




(ahs/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads