Sidang kasus dugaan kepemilikan vape berisi obat keras atau zat etomidate, yang menyeret nama Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam persidangan yang menghadirkan sopir dan ART Jonathan Frizzy sebagai saksi, belum bisa dipastikan aktor yang akrab disapa Ijonk itu mengetahui isi kandungan dari vape yang dibawa dari Kuala Lumpur tersebut.
"Dari kesaksian ini kita memang belum melihat, apakah Ijonk mengetahui betul isinya itu adalah mengandung etomidate," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, belum ada yang bisa memastikan pengetahuan ayah tiga anak itu terkait isi kandungan dari vape yang menjadi barang bukti saat ini.
"Karena, kalau misalnya dia (Ijonk) sudah mengetahui (Vape itu ada kandungan zat etomidate), ya dia bisa dikenakan pertanggungjawaban," ujar Andreas Nahot Silitonga.
Lebih lanjut, pihak Jonathan Frizzy kini menunggu proses persidangan berikutnya untuk memastikan ada atau tidaknya bukti baru.
"Saya juga menunggu nih, nanti di persidangan ada gak sih saksi yang memastikan kalau Ijonk tahu ada etomidate-nya. Karena, sangat sulit untuk mengetahui ada etomidate di dalamnya," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni ER, BTR, dan EDS. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.
(ahs/wes)