Azizah Salsha akhirnya keluar dari Bareskrim Mabes Polri. Ia resmi melaporkan beberapa akun netizen yang diduga menyebarkan fitnah.
Kedatangan istri pesepakbola Pratama Arhan itu ke kantor polisi merupakan langkah tegas menanggapi tudingan tak berdasar yang sudah berlangsung selama satu tahun. Sebelumnya ayah Azizah Salsha, Andre Rosiade, menyatakan ketidakpuasan atas tudingan salah satu akun yang dilaporkan, Resbobbb, dengan nama asli Adimas Firdaus, pernah menuduh putrinya berkhianat ke suaminya karena pernah menjalin hubungan dengan mantan.
Menanggapi hal ini, Azizah Salsha menyampaikan sudah memaafkan pelaku. Namun, ia ingin memberikan efek jera sehingga membuat laporan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masalah memaafkan pasti aku sudah memaafkan ya, tapi untuk kali ini mungkin aku pengin kasih efek jera saja, karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan tetap lanjutin proses," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/8/2025).
Pemilik 5 juta pengikut di Instagram itu juga mengungkapkan perasaannya selama menerima fitnah tersebut.
"Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin saja hidup ini ya," katanya.
Azizah menegaskan bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah fitnah belaka. Dukungan dari suami, Pratama Arhan, pun selalu ada.
"Support saja," ujarnya singkat.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, menambahkan bahwa laporan tersebut sudah resmi diterima polisi dengan nomor registrasi STTL/387/VIII/2025/BARESKRIM.
"Alhamdulillah kami sudah mengeluarkan laporan atas beberapa konten akun TikTok dan YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah dan hari ini sudah berjalan lancar," ujar Anandya.
Dalam laporannya, ada dua akun yang dilaporkan, yaitu akun TikTok dengan nama Ibarat Brad Pitt dan Niceguymo yang memiliki pemilik bernama Muhammad Jana, serta akun Resbobbb. Anandya menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada para pelaku agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan fitnah yang belum tentu benar.
"Tuduhan mereka sudah melanggar Pasal 27 ayat A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," pungkas Anandya.
(fbr/mau)