Musisi senior Fariz RM dikabarkan dalam kondisi sehat dan lebih segar selama menjalani masa tahanan terkait kasus narkoba.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang menyebut kondisi psikologis kliennya semakin membaik.
"Fariz RM baik, sehat-sehat aja. Jadi secara psikologis dia lebih segar ya," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025)
Menurutnya, perubahan gaya hidup selama di tahanan turut berkontribusi pada peningkatan kondisi fisik Fariz RM.
"Waktu di tahanan dia tidak ngapain-ngapain, tidak merokok, tidak minum (minuman keras), jadi badannya lebih segar, lebih sehat," bebernya.
Pelantun Sakura itu sendiri mengaku dirinya sempat mengalami tekanan mental akibat pengalaman hukum yang berulang. Namun kini mentalnya mulai pulih.
"Memang awalnya murung, karena ada traumatik sendiri tapi kan tapi ya namanya orang 4 kali kena (kasus narkoba), jadi mental health-nya ini sudah mulai terjamin lagi dia," terang Deolipa Yumara.
Kuasa hukum menambahkan Fariz RM sudah mulai lepas dari ketergantungan yang selama ini membelenggu.
"Kalau kemarin ketergantungan, kadang-kadang perlu relaksasi kalau sekarang udah lepas dari itu. Udah seger itu karena udah berapa bulan kan dia enggak ngapa-ngapain," jelasnya.
Ia berharap kondisi ini menjadi awal yang baik bagi musisi berusia 66 tahun itu untuk benar-benar pulih dari ketergantungan narkoba.
"Mudah-mudahan ini adalah langkah pertama di mana dia melakukan proses pembersihan diri dari ketergantungan narkotika," harap Deolipa.
Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.
Apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.
(ahs/aay)