Sidang pembacaan tuntutan musisi senior Fariz RM atas kasus narkoba kembali mengalami penundaan.
Meski begitu, kuasa hukum Fariz RM , Deolipa Yumara, menyatakan kliennya tidak merasa kecewa atas hal tersebut.
Penundaan ini, diharapkan adanya niat baik dari Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan status Fariz RM sebagai pengguna yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam arti, mengubah posisi pengguna yang sebelumnya bisa dihukum menjadi rehabilitasi," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Lebih lanjut Deolipa Yumara menegaskan, pengguna narkoba harus dilihat sebagai korban kecanduan yang perlu disembuhkan, bukan dijatuhi hukuman berat.
"Jadi yang paling penting adalah, menyelamatkan pengguna ini. Karena, dia adalah korban dari kecanduan narkotika," tegas Deolipa Yumara.
Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.
Apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.
(ahs/wes)