Kuasa Hukum: Fariz RM Butuh Rehabilitasi, Bukan Penjara

Kuasa Hukum: Fariz RM Butuh Rehabilitasi, Bukan Penjara

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 03 Jul 2025 21:07 WIB
Fariz RM saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Senyum Fariz RM di persidangan kasus narkoba. Foto: Muhammad Ahsan Nurijjal/detikcom
Jakarta -

Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum menghadirkan dua saksi yang merupakan rekan satu grup band dengan Fariz RM yang diharapkan bisa memberikan keterangan meringankan.

Sejak awal, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, berkomitmen untuk memperjuangkan proses rehabilitasi bagi kliennya, bukan hukuman penjara karena pelantun Sakura itu merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba yang memerlukan penanganan medis.

"Fariz RM ini adalah korban dan dia pengguna, bukan pengedar. Jadi wajib buat diobati bukan di Penjara," kata Deolipa Yumara saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Deolipa Yumara menegaskan ia akan terus mengupayakan agar majelis hakim mengeluarkan putusan rehabilitasi bagi Fariz RM.

"Saya sependapat karena kalau di penjara, Fariz ini akan semakin rusak bukan sembuh. Jadi harus direhab," tutur Deolipa Yumara.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, proses rehabilitasi tidak bisa dilakukan satu kali saja, terlebih bagi seseorang dengan tingkat kecanduan yang cukup tinggi.

"Apalagi Fariz sudah empat kali terjerat kasus yang sama dan sekali direhabilitasi. Berarti kan rehabilitasi belum selesai," terang Deolipa Yumara.

Deolipa juga menilai dengan penanganan yang tepat, Fariz RM masih memiliki peluang besar untuk lepas dari ketergantungan terhadap narkotika.

"Buat saya mas Fariz harus dua sampai tiga kali rehabilitasi. Mengingat kecanduannya terhadap narkotikanya ini, tapi kembali lagi ke orangnya mau sembuh atau tidak," jelasnya.

Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.

Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.

Apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.




(ahs/pus)

Hide Ads