Pembacaan Tuntutan Fariz RM Ditunda, Pengacara Sebut Dakwaan Salah Sasaran

Pembacaan Tuntutan Fariz RM Ditunda, Pengacara Sebut Dakwaan Salah Sasaran

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 21 Jul 2025 18:09 WIB
Fariz RM hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fariz RM hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini harusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Fariz RM.

Namun, agenda tersebut mengalami penundaan. JPU belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap Fariz RM,

"Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan. Kenapa? Karena tuntutannya belum siap," kata kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deolipa Yumara menyoroti dakwaan yang ditujukan kepada Fariz RM. Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkoba dan menurutnya tidak didukung oleh fakta persidangan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap dakwaan sebagai pengedar narkoba tak ada lagi dalam tuntutan yang akan dibacakan nanti.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya dakwaannya salah sasaran karena dakwaannya untuk pengedar, tapi Fariz RM hanya sebagai pengguna. Jadi tidak masuk," terang Deolipa Yumara.

Ia menegaskan apabila JPU tetap memaksakan tuntutan sebagai pengedar, maka hal itu menimbulkan persoalan hukum yang serius.

"Kalau Jaksa tetap menuntut sebagai pengedar, nah ini persoalan karena tidak ada saksi dan bukti yang menyatakan Fariz RM sebagai pengedar. Jadi itu persoalan," pungkasnya.

Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.

Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.

Apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.




(ahs/pus)

Hide Ads