"Jangankan artis, semua pengguna saya larang ditangkap. Rezim kita sekarang sudah bilang, pengguna itu dibawa ke rehabilitasi, bukan penjara," kata Marthinus usai ngisi kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (15 Juli 2025).
Jadi, menurut Marthinus, pendekatannya sekarang udah beda. Hukum kita menganggap pengguna narkoba itu korban, bukan pelaku kejahatan. Karena itu, solusinya adalah rehabilitasi, bukan proses hukum.
Sudah Diatur dalam Undang-Undang
Marthinus bilang, ini bukan kebijakan baru asal-asalan, tapi udah diatur dalam undang-undang. Bahkan sekarang, di seluruh Indonesia udah ada 1.196 pusat rehabilitasi atau IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang bisa jadi tempat para pecandu buat sembuh dan berhenti pakai narkoba.
Dia juga ngajak masyarakat buat berani lapor kalau ada keluarga atau kenalan yang kena jerat narkoba. "Kalau ada orang tua, sahabat, atau tetangga yang merasa orang terdekatnya kena narkoba, lapor aja. Tak akan diproses hukum," tegasnya. Malah kalau ada petugas yang maksa-maksa main tangkap, bakal berhadapan dengan hukum.
Fariz RM Jadi Contoh
Kasus lama musisi legendaris Fariz RM juga disinggung. Menurut Marthinus, waktu itu Fariz udah dalam tahap ketergantungan dan harusnya dapat perawatan, bukan hukuman. Apalagi kalau cuma ketahuan punya narkoba di bawah 1 gram, itu udah jelas-jelas kategori pengguna, bukan pengedar.
"Kalau kita jeblosin ke penjara, kita hukum dia dua kali. Padahal dia itu korban. Maka pendekatan yang dipakai harus pendekatan kemanusiaan dan rehabilitasi," jelasnya.
Tetap Nolak Legalisasi Ganja
Tapi jangan salah paham, meskipun pro-rehab, Marthinus tetap tegas menolak legalisasi narkotika, termasuk ganja. Katanya, boleh dibahas soal penelitian ilmiah, tapi kalau belum ada bukti kuat manfaatnya, ya tak bisa sembarangan dilegalkan.
"Kalau legalisasi, itu artinya kita kasih ruang bebas. Padahal ini barang yang bisa merusak. Kita juga harus pikirin sisi etikanya," ujarnya.
Intinya, BNN sekarang fokus pada penyelamatan, bukan penghukuman. Pengguna narkoba dianggap sebagai korban yang butuh bantuan, bukan kriminal yang harus masuk penjara.
Tapi buat yang nyuplai, ngejual, atau jadi bandar? Siap-siap, karena itu tetap bakal ditindak tegas!
Berikut berita lengkapnya yang pertama kali tayang di detikbali
(nu2/nu2)