Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7). Penahanan ini dilakukan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari kepolisian, terkait kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape).
Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi dan Ida Bagus Ivan Dharmadipradja, terlihat mendampingi kliennya saat proses pemindahan dari Polres ke Lapas Pemuda Tangerang.
"Ijonk ditahan sejak 11 Juli pada saat P21 tahap dua. Barang bukti dan tersangkanya diserahkan ke Kejaksaan, kemudian dilakukan penahanan dititipkan di Polres, dan sekarang dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang," ujar Lamgok di Lapas Pemuda Kelas II A, Tangerang pada Senin (14/7/2025).
Meski dalam kondisi kesehatan yang belum stabil akibat penyakit ambeien, bapak tiga anak itu tetap menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
"Klien kami sangat berupaya menghormati proses hukum dan dia memang ingin ini cepat selesai," lanjut Lamgok.
Menurut kuasa hukum, Jonathan Frizzy tetap menjalani tahap dua meski sedang sakit.
"Hingga saat ini, setelah registrasi, dia masih dalam proses pemeriksaan kesehatan oleh pihak Lapas. Kami juga belum tahu hasilnya, kami doakan yang terbaik," ungkapnya.
Terkait indikasi penyakit lain, Lamgok menjelaskan bahwa pemeriksaan masih dilakukan secara menyeluruh.
Isu adanya indikasi kanker yang diidap Jonathan Frizzy juga dibenarkan oleh pengacara. Ia juga menilai hak-hak kliennya sebagai tersangka dan sedang sakit sudah terpenuhi.
"Jadi indikasi kanker itu tetap ada, itu perlu pengecekan lebih lanjut. Kami harus sampaikan bahwa kami percaya pada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang," bebernya.
Lamgok juga menyampaikan bahwa Ijonk dalam kondisi mental yang terguncang seusai resmi ditahan. Terlebih dalam keadan sakit ambeien.
"Apalagi kondisi kesehatannya belum pulih. Tentunya perlu mendapat perhatian, makanya sekarang lagi dilakukan pengecekan baik secara mental maupun fisik," katanya.
Simak Video "Video Jonathan Frizzy Jadi Tersangka-Peran di Kasus Vape Obat Keras"
(fbr/wes)