Saksi Tegaskan Richard Lee Tak Produksi Suplemen yang Dipermasalahkan Doktif

Saksi Tegaskan Richard Lee Tak Produksi Suplemen yang Dipermasalahkan Doktif

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 18 Sep 2026 19:08 WIB
richard lee
Richard Lee menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus yang dilaporkan Doktif. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Sidang perkara dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan terdakwa Dokter Richard Lee kembali mengungkap fakta baru. Saksi menegaskan Richard Lee bukan pihak yang memproduksi suplemen White Tomato.

Berdasarkan keterangan saksi dari pihak pabrik, PT Imedco Djaja, perusahaan tersebut merupakan pihak yang memproduksi suplemen White Tomato yang sempat dinilai overclaim. Keterangan ini dinilai mematahkan tudingan bahwa Richard Lee merupakan pihak yang memproduksi produk tersebut.

"Saya yang memproduksi, PT Imedco Djaja," tegas saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar keterangan tersebut, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, langsung meminta majelis hakim mencatat poin penting tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mohon dicatat Yang Mulia, karena klien kami dituduh memproduksi dan hari ini kami buktikan bahwa yang memproduksi itu secara jelas adalah PT Imedco Djaja," ujar Faizal Hafied.

Fakta lain yang terungkap di persidangan yakni mengenai perjanjian kerja sama bisnis pembuatan produk. Saksi membenarkan bahwa Richard Lee tidak ikut menandatangani surat perjanjian tersebut.

"Bukan. Direktur Athena Mandiri pada saat itu adalah Bapak David Lee," ungkap saksi.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menguji tudingan overclaim khasiat produk White Tomato yang dipromosikan Richard Lee dengan menggali kandungan zat di dalamnya kepada pihak pabrik.

Pihak pabrik pun menjelaskan kepada majelis hakim mengenai dampak kandungan produk tersebut terhadap perubahan warna kulit.

"Secara scientific, tomat putih salah satu kandungannya L-Glutathione. L-Glutathione itu bisa membuat kulit menjadi putih," jelas saksi.

Sebagai informasi, perkara hukum ini bermula dari ulasan di media sosial oleh dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Doktif menuding produk milik Richard Lee melakukan overclaim, tidak steril, serta dikemas ulang secara ilegal.

Laporan atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga berujung pada penahanan Richard Lee.



(ahs/pus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads