Ahli BPOM Akui Produk Richard Lee Gak Berbahaya

Ahli BPOM Akui Produk Richard Lee Gak Berbahaya

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 11 Sep 2026 05:11 WIB
richard lee
Richard Lee dalam persidangan kasusnya melawan Doktif. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Persidangan perkara dugaan tindak pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, memanas. Richard Lee mencecar saksi ahli dari BPOM soal kandungan zat pada produknya yang dipermasalahkan Doktif.

Richard Lee secara langsung mencecar saksi ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait ada atau tidaknya kandungan zat berbahaya dalam produk suplemen White Tomato (WT) miliknya.

Di hadapan majelis hakim, Richard Lee mengonfirmasi hasil pengujian laboratorium sediaan suplemen tersebut yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada zat berbahaya gak pada produk ini?" tanya Richard Lee di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (10/9/2026).

ADVERTISEMENT

"Tidak," jawab saksi ahli BPOM.

Mendengar pengakuan saksi ahli, Richard Lee langsung menegaskan penerapan Pasal 435 UU Kesehatan tidak tepat sasaran. Ia menilai pidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dirancang untuk menjerat sediaan ilegal yang memuat racun berbahaya seperti merkuri dan timbal, bukan produk berizin edar resmi yang tidak memiliki kandungan toksik.

"Barang yang BPOM bisa dipidana adalah kalau berbahaya. Kalau misalnya barangnya BPOM, dicek nih, merkuri, timbal, nah itu baru (masuk dalam Pasal) 435 (UU Kesehatan)," tegas Richard Lee.

Dokter kecantikan itu menambahkan klausul pidana dalam regulasi kesehatan semestinya digunakan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia kosmetik palsu dan obat-obatan terlarang. Perkara administrasi menyangkut stiker atau label dinilai tidak dapat disamakan dengan tindak pidana peredaran sediaan berbahaya.

"Artinya semua orang yang memproduksi dan mengedarkan skincare abal-abal. Abal-abal artinya tidak ada izin edar, berbahaya, jahat, palsu, itu baru kena pidana," ujar Richard Lee.

Melalui pengakuan ahli mengenai ketiadaan zat beracun dalam produk Richard Lee, pihaknya meyakini unsur Pasal 435 UU Kesehatan seharusnya gugur karena produk suplemen yang dipersoalkan terbukti aman dikonsumsi masyarakat luas.



(ahs/pus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads