Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Dugaan Tindak Asusila

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 26 Jun 2025 09:02 WIB
Vadel Badjideh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan setelah sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi," kata Oya Abdul Malik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Menyoal isi dakwaan, Oya Abdul Malik tak membeberkannya. Namun, isi dakwaan tidak berbeda jauh dengan yang sudah sempat beredar.

"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai," tutur Oya Abdul Malik.

Soal ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara yang dapat dijatuhkan kepada Vadel Badjideh jika terbukti bersalah, Oya Abdul Malik berharap putusan yang dijatuhkan nantinya tidak mencapai hukuman maksimal.

"Ya itu maksimalnya (ancaman hukuman 15 tahun), mudah-mudahan gak maksimal, apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan Vadel Badjideh akan dikenakan pasal berlapis.

"Berdasarkan laporan Kasi Pidum, nanti akan kita terapkan beberapa pasal," beber Haryoko Ari Prabowo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Pasal-pasal yang akan digunakan mencakup:

Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak

Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan

Pasal 348 KUHP

"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis," pungkasnya.



Simak Video "Video: Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejari Jaksel dengan Tangan Diborgol "

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork