Perkembangan terbaru dalam kasus hukum TikToker Vadel Badjideh kini memasuki tahap penyusunan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan pihaknya telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut.
"Kita sudah tunjuk 2 Jaksa Penuntut Umum dan kita akan melakukan penyempurnaan dakwaan," kata Haryoko Ari Prabowo saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyempurnaan dakwaan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Dalam rentang waktu tersebut, tim JPU akan merancang dakwaan secara menyeluruh sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.
"Selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan sampai pada nanti saatnya kita limpahkan ke pengadilan," ujar Haryoko Ari Prabowo.
Lebih lanjut, Haryoko Ari Prabowo menyebut bahwa berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), terdapat sejumlah pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini. Pasal-pasal tersebut akan digunakan secara berlapis untuk memperkuat posisi penuntutan terhadap Vadel Badjideh.
"Berdasarkan laporan Kasi Pidum, nanti akan kita terapkan beberapa pasal," beber Haryoko Ari Prabowo.
Pasal-pasal yang akan digunakan mencakup:
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak
Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
Pasal 348 KUHP
"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis," pungkasnya.
Selama menunggu proses penyusunan dakwaan dari JPU sebelum diserahkan ke pengadilan, Vadel Badjideh kembali ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari.
(ahs/wes)