Tangan Diborgol, Vadel Menatap Sidang Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Tangan Diborgol, Vadel Menatap Sidang Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 03 Jun 2025 11:41 WIB
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh saat ditemui di Polres Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikcom
Jakarta -

Tiga bulan mendekam di balik jeruji besi, tak menyurutkan semangat Vadel Badjideh untuk menghadapi kasus yang dilaporkan aktris Nikita Mirzani soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Vadel Badjideh resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenakan kemeja hitam dan tangan yang masih diborgol, anak bungsu dari 3 bersaudara itu tampak tetap tenang. Didampingi kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel Badjideh mengonfirmasi dirinya dalam keadaan sehat senyum lebar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah sehat," kata Vadel Badjideh saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menegaskan kliennya dalam kondisi baik dan tetap bersemangat menghadapi proses hukum selanjutnya.

"Bagus, sehat, dia semangat. Justru ini yang dia mau supaya secepatnya sidang," ujar Oya Abdul Malik.

Meski begitu, Oya Abdul Malik tak menampik awal masa penahanan sempat menjadi masa sulit bagi Vadel Badjideh, mengingat usianya yang masih muda. Namun, seiring berjalannya waktu, Vadel Badjideh mampu beradaptasi dan menjalani proses hukum dengan lebih kuat.

"Awal-awal wajar ya (sempat stres), mengingat usianya masih muda, tapi berjalannya waktu mau tidak mau," bebernya.

Vadel Badjideh ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani terkait putrinya, LM.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.

Laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.




(ahs/wes)

Hide Ads