Vadel Badjideh Introspeksi Diri Selama Ditahan atas Laporan Nikita Mirzani

Vadel Badjideh Introspeksi Diri Selama Ditahan atas Laporan Nikita Mirzani

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 09 Jul 2025 15:06 WIB
Vadel Badjideh saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Vadel Badjideh saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu, 9 Juli 2025. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Tiktokers Vadel Badjideh, kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur atas laporan dari aktris Nikita Mirzani.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel Badjideh tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 13.35 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan jaksa saat memasuki ruang pengadilan. Meski menghadapi proses hukum, ia tetap menunjukkan ketenangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehat Alhamdulillah," kata Vadel Badjideh saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

ADVERTISEMENT

Ia mengaku telah mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi agenda persidangan hari ini.

"Persiapannya mantaplah pokoknya," ujar Vadel Badjideh.

Saat ditanya soal kegiatan selama mendekam di rumah tahanan, anak bungsu dari 3 bersaudara itu menyebut masa tahanan dimanfaatkan untuk memperbaiki diri.

"Kegiatannya (selama di rutan) introspeksi diri menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.

Vadel Badjideh telah didakwa dengan sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan. Ia dijerat dengan:

Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.




(ahs/wes)

Hide Ads