Sidang lanjutan, kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda semula dijadwalkan menghadirkan saksi ahli pidana dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan karena JPU menilai keterangan yang sudah ada dianggap cukup.
"Lanjut ke minggu depan, saksi dari pihak kami, saksi fakta," kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait agenda persidangan pekan depan, Oya Abdul Malik menjelaskan pihaknya akan menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli.
"Saksi fakta mungkin ada dari keluarga, tapi yang ada juga yang bukan dari keluarga. Belum bisa saya sampaikan," tutur Oya Abdul Malik.
Meski enggan membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan, ia memberikan bocoran mengenai salah satu saksi yang dijadwalkan hadir.
"Kisi-kisinya, kalau berkenan beliau hadir, kisi-kisinya semua orang mengenalnya dan yang pasti dia tahu akan perkara, kalau berkenan hadir, seru banget," ujar Oya Abdul Malik.
Sementara itu, Vadel Badjideh turut menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang terus mengalir dari keluarga dan tim hukumnya, terutama kepada Oya Abdul Malik.
"Terima kasih (untuk keluarga) udah selalu datang, support. Ada Kak Oya juga, bantu Vadel terus. Makasih, gitu aja. Tanpa adanya keluarga, Kak Oya, aduh, udah," ucap Vadel Badjideh.
Vadel Badjideh didakwa dengan sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan. Ia dijerat dengan: Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ahs/wes)