Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys telah menjadi sorotan publik sejak akhir 2024, bermula dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza yang disampaikan melalui siaran langsung di TikTok.
Kronologi Kasus
Pada 13 November 2024, Reza Gladys mencoba menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra, untuk menyampaikan niat bersilaturahmi dan membahas ulasan tersebut. Namun, Reza mengaku menerima ancaman, jika tidak ada kesepakatan terkait nominal tertentu, pihak Nikita akan mengungkap lebih banyak informasi ke publik.
Reza kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar pada 14 November 2024, dan sehari setelahnya memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar lagi. Merasa diperas dan dirugikan, Reza melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses Hukum
Setelah penyelidikan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025. Pada 5 Juni 2025, Nikita dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Pondok Bambu. Pengacaranya, Fahmi Bachmid, menyatakan kliennya tetap tenang dan yakin dirinya tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Tapi sejauh ini, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang sampai 30 hari. Ibu tiga anak itu, ditahan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyoroti perpanjangan penahanan tersebut sebagai bentuk ketidakpastian hukum. Fahmi kemudian mempertanyakan mengapa penahanan tetap dilakukan. Padahal menurutnya perkara ini belum menunjukkan tanda-tanda akan naik ke pengadilan.
"Jadi hukum ini tertib, yang menjadi pertanyaan bukan itu, yang menjadi pertanyaan kenapa yakin melakukan penahanan tapi ini perkara tidak bisa sampai ke pengadilan. Kenapa? Ada apa? Masih bingung cari bukti?" ujarnya dengan nada heran.
Gugatan Balik
Tidak tinggal diam, pada 16 Mei 2025, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Namun, sidang perdana yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025 harus ditunda karena baik pihak penggugat maupun tergugat tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Pernyataan Reza Gladys
Pihak Reza Gladys menyatakan konflik ini telah mengganggu bisnisnya dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai. Kuasa hukum Reza, Julianus P. Sembiring, menyampaikan kliennya menginginkan ketenangan dalam menjalankan usahanya dan mengajak pihak Nikita untuk mencari solusi terbaik.
(fbr/nu2)