Saksi: CCTV Alda Bisa Direkayasa

Saksi: CCTV Alda Bisa Direkayasa

- detikHot
Selasa, 29 Mei 2007 13:05 WIB
Jakarta - Sidang dugaan pembunuhan Alda Risma oleh Ferry Surya Prakasa kembali digelar di PN Jaktim. Kali ini saksi ahli security mengungkapkan ada kemungkinan CCTV Alda direkayasa. Pada sidang, Selasa (29/5/2007), dua saksi dihadirkan. Pertama, drs Bambang Tjahjono Apt.Ms, Anggota Puslabfor Mabes Polri dan Ruby Zukri Alamsyah, Ahli Security System. Saksi pertama lebih banyak mengungkapkan soal kandungan amphetamine dan narkotika dalam tubuh Alda. Menurutnya, salah satu zat yang terdapat dalam tubuh Alda, yaitu Diprevan, dipercaya juga bisa membuat pelantun 'Aku Tak Biasa' itu menghembuskan nafas terakhir. Karena, kandungan 60 mg Diprevan saja sudah bisa membuat seseorang tak bernyawa. Sedangkan di kamar Alda ditemukan 5 ampul zat tersebut yang telah dipakai habis. Satu ampulnya terdiri dari 180 mg. Sedangkan saksi kedua menilik soal CCTV yang menjadi salah satu bukti kunci yang bisa menguak banyak fakta dalam kasus ini. Seperti sudah banyak diketahui, CCTV yang diterima pihak kepolisian tidak lengkap. Salah satu hari momen yang cukup penting di tanggal 11 Desember tidak terekam oleh kamera. Yang ada hanya beberapa jam tertentu di tanggal 10 dan 12. Gambar-gambar yang sudah banyak ditayangkan di beberapa media massa itu memperlihatkan kedatangan Alda dan Ferry di Hotel Grand Menteng dan ketika Alda digotong keluar kamar pada malam kematiannya. "Rekaman ini bisa dimanipulasi gambar dan waktunya. Tapi saya tidak bisa mengomentari apakah rekaman CCTV ini dimanipulasi atau tidak," ujar Ruby dalam persidangan. Ruby juga menyampaikan kalau kapasitas komputer di Hotel Grand Menteng adalah 200 gb untuk penyimpanan data CCTV. Dalam sehari, CCTV bisa menyimpan sampai dengan 26 GB data, jadi jika kapasitas sudah penuh, data baru akan otomatis menghapus data lama. Di persidangan kali ini, tak satu pun pihak keluarga Alda yang datang. Beberapa waktu lalu, keluarga sempat mengutarakan kekecewaannya, karena Ferry sepertinya berusaha menggeser kasus ini ke arah malpraktik, bukan pembunuhan berencana. (fta/fta)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads