Yadi Sembako masih berusaha untuk menyelesaikan permasalahan hukum tuduhan penipuan soal cek kosong karena acara Gus Anom. Gus Anom yang disebut seharusnya bertanggung jawab, justru hanya berstatus saksi dan disebut kini tak ada kabar seperti menghilang.
Yadi Sembako dilaporkan oleh EO untuk acara tersebut, Muhammad Adri Permana ke Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan penipuan dan harus mengganti kerugian Rp 198 juta.
Kuasa hukum Yadi Sembako, Tommy Triyunanto, menyebut Yadi Sembako sudah melaporkan Gus Anom. Gus Anom terkesan lari dari tanggung jawab dan menghilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi laporan di Polres Tangsel ini Bang Yadi juga sudah melakukan laporan kepada Gus Anom dan tentunya pasti ditindaklanjuti, tadi juga saya sudah bicara dengan penyidik. Penyidik akan menindaklanjuti sehingga kasus ini semakin jelas bahwa kalau memang Gus Anom mangkir dalam pemanggilan ya nanti akan lihat pertanggungjawaban hukumnya seperti itu," kata Tommy Triyunanto di Polres Tangerang Selatan, Senin (4/3/2024).
"Jadi nanti kita akan melihat bagaimana nanti setelah proses hukum terhadap Gus Anom laporannya Bang Yadi ini bisa terealisasi dengan baik," tuturnya.
Kuasa hukum Yadi Sembako berharap polisi bisa melihat secara onjektif kasus ini. Gus Anom tetap harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya sesuai proses hukum.
"Kita berdoa saja semoga Polres juga secara objektif kasus ini karena kan kasusnya siapa menjadi inisiator? Siapa berbuat apa? Itu ada pandangan hukum sendiri terhadap kasus ini. Apakah Gus Anom dan kalau pun Bang Yadi sudah bisa menyelesaikan sebagian daripada yang dirugikan daripada yang dilaporkan oleh pelapor," harap kuasa hukum Yadi Sembako.
Yadi Sembako sampai saat ini mengungkapkan terus berupaya mengganti kerugian kepada Andri. Meski permasalahan antara Yadi Sembako dan Andri selesai, kelak tidak lantas menghapuskan unsur pidana yang dilakukan Gus Anom.
"Tentunya tidak menghilangkan pidananya Gus Anom, di sini tidak menghilangkan pidananya," tegas kuasa hukum Yadi Sembako.
"Ya kasusnya adalah penipuan juga penggelapan. Nanti unsurnya banyak apakah dia banyak hal yang nanti penyidik bisa mengembangkan. Kalau kasusnya Bang Yadi kan sudah melaporkan, nah nanti kita lihat nih setelah dikembangkan, dipanggil Gus Anom ya syukur-syukur Gus Anom datang karena ini kan undang-undang yang bicara, kalau sudah bicara undang-undang tentunya harus patut dan harus hadir dalam panggilan kepolisian," pesan kuasa hukum Yadi Sembako.
Yadi Sembako merasa tertipu dengan ucapan Gus Anom. Sampai saat ini bahkan belum ada tanggung jawab apa pun dari Gus Anom.
"Dari awal Bang Andri ke Bang Yadi atas kasus penipuan dan penggelapan kemudian Bang Yadi mengganti uang itu dan Bang Yadi sendiri merasa tertipu atas ucapan Gus Anom diawal yang bertanggung jawab atau dia jadi penanggung jawab, begitu ya?" tegas kuasa hukum Yadi Sembako.
(pus/dar)