Sidang mediasi Inara Rusli melawan Virgoun dan label musik, PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (21/2/2024). Sebelumnya Inara menuding Virgoun mengalihkan hak royalti yang diklaim ada bagian dirinya.
Mediasi itu menghadirkan proposal perdamaian, namun belum bisa diajukan. Sehingga pihak kuasa hukum Inara meminta waktu yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya pada 28 Februari 2024. Memang ada beberapa poin yang diajukan Inara seperti meminta royalti hingga pencabutan laporan polisi.
"Sudah tadi mediasinya, mediator minta kita kasih proposal mediasi, proposal mediasinya apa. Dalam proposal kita tuangkan poin-poin yang diajukan oleh Inara kayak minta royalti, terus pencabutan laporan polisi, dan sebagainya," kata Arjana Bagaskara pengacara Inara Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (21/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan poin itu, Arjana menyebut kliennya ingin menyelesaikan masalah dengan Virgoun secara menyeluruh.
"Kalau yang kita ajukan di PN Pusat kan hanya terkait masalah perjanjian, kita pengin penyelesaiannya menyeluruh, komprehensif," ungkapnya.
Sementara itu, Virgoun dan Inara juga diminta hadir langsung oleh hakim mediator. Dalam sidang ini juga hanya dihadiri pengacara saja.
"Virgoun sama Inara nggak hadir, baru minggu depan diwajibkan hadir. Tadi cuman lawyer-lawyernya saja," ungkapnya.
Pencabutan gugatan untuk berdamai itu juga sekalian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meski Inara sudah mau mencabut laporan Virgoun di kantor polisi. Hal itu akan diformulasikan secara hukum.
"Bisa di pengadilan negeri nanti sekalian, kan tinggal diformulasikan saja dalam perjanjian perdamaian. Dari pihak Inara sudah mau mencabut laporan polisi, asalkan Virgoun mau mencabut juga," katanya.
Memang sejauh ini komitmen saling cabut laporan belum dipenuhi keduanya. Negosiasi pun belum menemui titik temu.
"Sejauh ini setahu saya belum ada (titik temu). Belum, belum sesuai," pungkasnya.
(fbr/mau)