Inara Rusli disebut sudah mengetahui putusan soal banding Virgoun ditolak Pengadilan Tinggi Agama. Bukan hanya itu, Inara Rusli juga tetap mendapatkan hak royalti lagu yang diajukannya.
Melalui pengacaranya, Arjana Bagaskara, Inara Rusli mengatakan sangat senang saat mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Agama ini. Pihaknya dan Inara Rusli tinggal menunggu Virgoun memenuhi kewajibannya.
"Saya dan klien sangat happy setelah tahu hasil putusan tingkat banding," ungkap Arjana Bagaskara kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Selasa (13/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama memutuskan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak ada yang perlu diubah.
"Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB tanggal 10 November 2023," kata hakim dalam salinan amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yang diterima detikcom dari pengacara Inara Rusli.
"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," sambung hakim dalam amar putusan.
Oleh karena itu, Virgoun harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah yang sebelumnya sudah diputuskan saat putusan cerai sebelumnya, yaitu nafkah iddah Rp75 juta dan nafkah mut'ah Rp60 juta.
"Menghukum tergugat konvensi untuk membayar nafkah iddah dan nafkah mut'ah," tutur hakim dalam amar putusan.
Hak asuh anak juga tetap berada di naungan Inara Rusli dan Virgoun dibebani biaya hadhanah Rp 15 juta per satu anak dan nafkah Rp 10 juta per satu anak.
"Menghukum tergugat konvensi untuk membayar biaya hadhanah anak dan nafkah anak," ucap hakim dalam amar putusan.
Hakim juga tidak mengubah soal pembagian pendapatan royalti dengan Inara Rusli berhak mendapatkan bagian 50 persen atas lagu-lagu Virgoun yang diciptakan selama menikah.
"50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh tergugat konvensi sebagai pencipta lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher adalah harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi," jelas hakim dalam amar putusan.
(wes/pus)