Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menolak banding yang diajukan oleh penyanyi Virgoun atas putusan perceraiannya dengan Inara Rusli. Hal itu diperlihatkan melalui dokumen hasil putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, memperlihatkan hasil putusan tersebut. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menguatkan hasil putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Barat dan inkrah.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabi'ulakhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan," bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang diterima oleh detikcom, Senin (13/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyatakan tak ada yang salah dari putusan cerai Virgoun dan Inara Rusli yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," jelas Majelis Hakim dalam amar putusan tersebut.
Dengan begitu, Virgoun tetap harus memberikan nafkah iddah selama masanya berlangsung sebesar Rp 75 juta dan mut'ah Rp 60 juta kepada Inara Rusli. Hak asuh atas 3 anaknya, tetap ada kepada Inara Rusli dengan syarat memberikan akses Virgoun bertemu.
"Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberi akses, peluang, dan kesempatan kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu, berkomunikasi, bermain atau mengajak jalan-jalan ketiga anak," bunyinya.
Virgoun juga harus memberikan biaya hadhanah atau pengasuhan dan pendidikan ketiga anaknya masing Rp 15 juta per bulan. Nafkah untuk ketiga anak masing-masing Rp 10 juta per bulan.
"Terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewiijsde) hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun," tertulis pada amar putusan.
Menetapkan harta bersama berupa rumah yang berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, mobil, dan 50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Tergugat Konvensi sebagai pencipta lagu; Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher.
"Menetapkan 1β2 (satu perdua) bagian dari harta yang tersebut pada angka 7.1, 7.2 dan 7.3 (harta yang disebutkan di atas) amar putusan di atas menjadi milik Penggugat," jelas hakim pada amar putusan tersebut.
Inara Rusli juga harus membagi setengah dari harta berupa rumah dan mobil kepada Virgoun. Begitu juga Virgoun pada poin 10 amar putusan dituliskan harus membagi dan menyerahkan 1/2 (satu perdua) royalti pendapatan bersih kepada Inara Rusli.
"Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan 1β2 (satu perdua) bagian dari objek yang tersebut pada amar angka 7.3 (50% dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Tergugat Konvensi sebagai pencipta lagu; Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher) di atas kepada Penggugat Konvensi yang menjadi haknya," tertulis pada amar putusan.
(pus/wes)