4 Gugatan Terhadap Ustaz Yusuf Mansur yang Ditolak Majelis Hakim

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 02 Des 2022 06:34 WIB
Ustaz Yusuf Mansur lolos dari empat gugatan perdata. Foto: Iswahyudi / 20detik
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur digugat empat perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Kemarin, perkara keempat ditolak oleh majelis hakim.

Ustaz Yusuf Mansur lolos dari jeratan empat gugatan perkara yang berkaitan dengan tabung tanah dan proyek patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

"Ini perkara keempat Ustaz digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya, bahwa semuanya dinyatakan NO atau tidak dapat diterima," kata pengacara Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.

Pemilik nama lengkap Jam'an Nur Chotib Mansur itu digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh lima orang, ialah Fajar Haidar, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Lima orang ini menggugat UYM pada 25 Februari 2020 dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2020/PN Tng, terkait proyek Patungan Usaha, Veritra Sentosa Internasional, Condotel Moya Vidi.

Pengalihan dana para penggugat dari proyek Condotel Moya Vidi ke Hotel Siti, Tangerang, Banten menurut penggugat tidak sah. Mereka menuntut majelis hakim menghukum UYM dan tergugat lainnya, yakni Darmansyah membayar kerugian meteriil Rp 90.800.000.

Selain itu mereka juga menuntut UYM dan Darmansyah membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 miliar dan membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5 juta per hari sejak keputusan dijatuhkan.

Gugatan kedua, masuk pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng dengan tuduhan wanprestasi. Ada 12 penggugat dalam perkara ini.

Masih soal patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah, Ustaz Yusuf Mansur bersama tergugat lainnya, PT INEXT ARSINDO dan Jody Broto Suseno, dianggap melakukan inkar janji.

Penggugat meminta para tergugat dihukum untuk membayar kerugian materiil para penggugat sebesar Rp 285.360.000. Ada juga kerugian immaterril yang diminta penggugat adalah Rp 500 juta dan uang paksa sebesar Rp 1 juta setiap hari apabila tergugat lalai memenuhi putusan.

Simak video 'Yusuf Mansur yang Lagi-lagi Lolos Gugatan Hukum':



Di halaman selanjutnya, dua gugatan lainnya terhadap Ustaz Yusuf Mansur.




(pus/wes)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork