4 Gugatan Terhadap Ustaz Yusuf Mansur yang Ditolak Majelis Hakim

4 Gugatan Terhadap Ustaz Yusuf Mansur yang Ditolak Majelis Hakim

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 02 Des 2022 06:34 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran
Ustaz Yusuf Mansur lolos dari empat gugatan perdata. Foto: Iswahyudi / 20detik

Gugatan ketiga terhadap Ustaz Yusuf Mansur terdaftar pada nomor perkara 1366/Pdt.G/2021/PN Tng dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang masuk pada 15 Desember 2021. Ada dua penggugat dalam perkara perdata ini, yakni Sri Sukarsi dan Marsiti.

Dalam gugatan ini, Ustaz Yusuf Mansur menjadi tergugat tunggal. Gugatan ini terkait program Tabung Tanah. Mereka menjerat Ustaz Yusuf Mansur dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menganggap pengumpulan dana untuk program tabung tanah itu tidak sah. UYM diminta membayar Rp 197.600.000 kepada penggugat 1 (Sri Sukarsi) dan Rp 140.360.000 kepada penggugat 2 (Marsiti). Ada juga uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar UYM sebesar Rp 5 juta perhari kepada penggugat.

Keempat kalinya, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata pada 23 Desember 2021 dengan nomor perkara 1391/Pdt.G/2021/PN Tng dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

Ada 3 penggugat yang merasa pengumpulan dana proyek tabung tanah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Para penggugat menuntut UYM membayar kepada penggugat 1 sebesar Rp 186.032.490, kepada penggugat 2 sebesar Rp 188.152.000, dan kepada penggugat 3 sebesar Rp 185.971.900. Ada juga uang paksa yang mereka tuntut untuk dibayarkan oleh Ustaz Yusuf Mansur per hari sebesar Rp 5 juta kepada masing-masing tergugat sejak tanggal putusan.


(pus/wes)

Hide Ads